Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Ada Forwarder Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW Bea Cukai

Andhika Prasetyo
10/2/2026 09:26
Ada Forwarder Selain Blueray Cargo dalam Kasus Suap Impor Barang KW Bea Cukai
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini keterlibatan forwarder lain tersebut masih terus didalami. KPK belum dapat memastikan apakah telah terjadi aliran pemberian dari pihak-pihak tersebut.

“Kalau terkait pemberian, itu belum terkonfirmasi. Namun, untuk forwarder lain memang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).

Asep menjelaskan, pendalaman dilakukan terutama melalui keterangan para tersangka yang berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, praktik tersebut diduga bermuara pada oknum aparat Bea Cukai yang memegang kewenangan.

“Itu juga menjadi salah satu fokus pendalaman kami, khususnya dari oknum Bea Cukai. Karena pada akhirnya, semuanya bermuara ke pihak tersebut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, KPK mengungkapkan salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Enam tersangka tersebut yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak dari PT Blueray Cargo sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pengungkapan peran pihak lain seiring pendalaman terhadap praktik importasi dan jejaring forwarder yang terlibat. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya