Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menetapkan enam tersangka tersebut setelah menangkap 17 orang di wilayah Lampung dan Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, serta menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai, JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Asep menjelaskan tersangka RZL, SIS, serta ORL diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain itu, Asep mengatakan RZL, SIS, dan ORL disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 KUHP.
Kemudian untuk tersangka JF, AND, dan DK diduga sebagai pemberi suap dan gratifikasi, sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan b, dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamongan (ORL), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal (RZL). (Ant/P-3)
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Kebijakan penghapusan kuota impor ini tentu jangan sampai menghancurkan komoditas produk dalam negeri sendiri.
Harus di kroscek secara ketat jangan sampai penundaan impor merupakan hal kesengajaan yang dilakukan bersama-sama.
Pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Boyamin pernah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved