Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal Sumut Beromzet Rp1,5 M

Yoseph Pencawan
13/3/2026 16:21
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal Sumut Beromzet Rp1,5 M
Pengungkapan tersangka tambang emas ilegal Sumut.(Dok. MI)

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. Tambang ilegal ini diperkirakan memiliki omzet mencapai Rp1,5 miliar per hari.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmad Budi Handoko, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 12 orang saat penggerebekan pada Senin (2/3/2026) lalu.

Peran Tersangka dalam Operasi Tambang

Dua tersangka yang telah naik status adalah AB (58), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, dan AD (46), warga Mandailing Natal. Keduanya diketahui memiliki peran strategis dalam operasional tambang di lapangan.

“Keduanya memiliki peran berbeda. Tersangka AB bertindak sebagai operator alat berat (ekskavator) dan AD sebagai mekanik bos atau koordinator lapangan,” terang Rahmad Budi, Jumat (13/3/2026).

Rahmad menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini. Terdapat peluang besar penambahan tersangka baru seiring dengan pengembangan kasus, terutama untuk menyasar pihak penyedia alat berat dan pemodal utama.

Polisi Panggil Tiga Perusahaan Ekskavator

Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga perusahaan besar penyewa ekskavator, yakni PT Hexindo, PT Sany, dan PT Zoomlion. Langkah ini diambil untuk melacak jejak administrasi dan mengetahui siapa aktor intelektual yang menyewa belasan alat berat tersebut.

“Tiga perusahaan itu sebagai penyewa ekskavator. Tentu mereka tahu siapa yang menyewa alat berat mereka," tegas Rahmad. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melihat aktivitas PETI tersebut bersifat perseorangan, namun penelusuran terhadap keterlibatan korporasi terus dilakukan.

Polisi menyita 14 unit ekskavator, mesin genset, mesin penyedot air, alat dulang emas, hingga satu unit fire starline. Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Brimob Batalyon C Sipirok.

Libatkan Saksi Ahli dari Tiga Instansi

Mengingat lokasi pertambangan berada di wilayah hutan negara yang dilindungi, Polda Sumut berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum terhadap para pelaku.

"Kami akan memanggil saksi ahli dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian ESDM," pungkasnya.

Kasus ini menjadi atensi publik lantaran aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah beroperasi selama dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya terendus berkat laporan masyarakat setempat yang peduli terhadap kelestarian ekosistem Sungai Batang Gadis. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya