Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Jepang dan Malaysia Digagalkan

Andhika Prasetyo
15/4/2025 07:47
Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Jepang dan Malaysia Digagalkan
Para calon pekeja migran Indonesia ilegal yang digagalkan keberangkatannya.(Antara)

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang. Dalam upaya pencegahan yang dilakukan di Tangerang pada Senin (14/4), seorang calo juga ditangkap.

Pencegahan tersebut bermula dari informasi awal mengenai adanya sebuah rumah calo berinisial N yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim KemenP2MI kemudian melakukan pendalaman dan menemukan empat calon tenaga kerja Indonesia ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Minggu (13/4), sekitar pukul 06.00 WIB. Keempatnya juga berasal dari tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.

Berdasarkan pengakuan setelah diamankan, keempat calon TKI ilegal itu mengaku akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pontianak. Setelah itu, mereka akan diurus untuk masuk ke Malaysia menggunakan travel melalui Entikong.

Keempat CPMI itu berinisial SD, EP, RT, dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit (sekitar Rp4,5 juta).

Kepada petugas, keempat CPMI itu mengatakan bahwa ada dua rekan mereka yang juga ditampung di rumah calo berinisial N. Keduanya adalah RS, yang akan dipekerjakan sebagai ART di Malaysia, dan RF, yang dijanjikan akan dipekerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp45 juta kepada calo berinisial N. RS dan RF telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo berinisial N.

Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan keenam CPMI tersebut ke Polres Tangerang, Banten, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku N akan menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomor LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya