Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Bisnis Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Terbongkar: Pelaku Raup Rp3 Juta per Orang

Hendri Kremer
13/3/2026 15:38
Bisnis Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Terbongkar: Pelaku Raup Rp3 Juta per Orang
Enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia diamankan aparat kepolisian di Batam.(Dok. MI)

DITPOLAIRUD Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Batam. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp3 juta untuk setiap calon pekerja migran ilegal yang diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama berinisial Z (Zainal) berperan sebagai penyedia transportasi sekaligus pengatur keberangkatan PMI ilegal. Berdasarkan pengakuan, tersangka dijanjikan imbalan besar jika berhasil meloloskan para korban ke negara tetangga.

Tersangka utama mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta untuk setiap satu orang CPMI yang berhasil dikirim ke Malaysia melalui jalur belakang.

Keuntungan Melimpah di Balik Pengiriman Ilegal

Penyelidikan mengungkap struktur upah dalam jaringan ini. Tersangka Zainal dijanjikan keuntungan Rp3 juta per kepala. Sementara itu, tersangka lain berinisial R (Rudi) yang bertugas sebagai awak kapal pengantar dari pantai ke titik pertemuan, menerima upah sebesar Rp200 ribu per orang.

Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di pesisir Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Batam. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari tim KP BEO-5013 Baharkam Polri yang melakukan penyamaran pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Modus Operandi Ship to Ship di Tengah Laut

Para pelaku menggunakan metode yang cukup rapi untuk menghindari radar pengawasan petugas. Para korban awalnya dibawa menggunakan speedboat bermesin tinggi dari pesisir Nongsa. Namun, mereka tidak langsung menuju Malaysia.

Polisi mengidentifikasi penggunaan teknik ship to ship, di mana para CPMI dipindahkan dari satu kapal ke kapal lain di koordinat tertentu di tengah laut. Zainal diketahui sebagai pemilik speedboat bermesin 115 PK yang disiapkan untuk menembus perbatasan, dengan menunjuk seorang tekong berinisial B yang saat ini masih buron.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Satu unit speedboat bermesin 115 PK.
  • Dua unit telepon genggam milik tersangka.
  • Tiga buah paspor milik CPMI.

Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c KUHP untuk memperkuat jeratan hukum.

Saat ini, Polda Kepri terus melakukan pengembangan untuk memburu anggota jaringan lainnya, termasuk terduga pelaku berinisial E yang berperan dalam pengurusan dokumen dan proses keberangkatan. Para korban kini dalam penanganan BP3MI Batam untuk proses pemulangan dan perlindungan lebih lanjut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya