Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DITPOLAIRUD Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Batam. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp3 juta untuk setiap calon pekerja migran ilegal yang diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka utama berinisial Z (Zainal) berperan sebagai penyedia transportasi sekaligus pengatur keberangkatan PMI ilegal. Berdasarkan pengakuan, tersangka dijanjikan imbalan besar jika berhasil meloloskan para korban ke negara tetangga.
Tersangka utama mendapatkan keuntungan bersih Rp3 juta untuk setiap satu orang CPMI yang berhasil dikirim ke Malaysia melalui jalur belakang.
Penyelidikan mengungkap struktur upah dalam jaringan ini. Tersangka Zainal dijanjikan keuntungan Rp3 juta per kepala. Sementara itu, tersangka lain berinisial R (Rudi) yang bertugas sebagai awak kapal pengantar dari pantai ke titik pertemuan, menerima upah sebesar Rp200 ribu per orang.
Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan enam orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di pesisir Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Batam. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari tim KP BEO-5013 Baharkam Polri yang melakukan penyamaran pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Para pelaku menggunakan metode yang cukup rapi untuk menghindari radar pengawasan petugas. Para korban awalnya dibawa menggunakan speedboat bermesin tinggi dari pesisir Nongsa. Namun, mereka tidak langsung menuju Malaysia.
Polisi mengidentifikasi penggunaan teknik ship to ship, di mana para CPMI dipindahkan dari satu kapal ke kapal lain di koordinat tertentu di tengah laut. Zainal diketahui sebagai pemilik speedboat bermesin 115 PK yang disiapkan untuk menembus perbatasan, dengan menunjuk seorang tekong berinisial B yang saat ini masih buron.
Dalam penggerebekan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c KUHP untuk memperkuat jeratan hukum.
Saat ini, Polda Kepri terus melakukan pengembangan untuk memburu anggota jaringan lainnya, termasuk terduga pelaku berinisial E yang berperan dalam pengurusan dokumen dan proses keberangkatan. Para korban kini dalam penanganan BP3MI Batam untuk proses pemulangan dan perlindungan lebih lanjut. (H-3)
Dia kehilangan nyawa di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung tempatnya bekerja pada 18 Desember 2025.
Dari Januari hingga Oktober, Polsek KKP berhasil menyelamatkan 23 korban PMI non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran.
Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
Pelaku menampung empat orang calon pekerja migran di sebuah rumah sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Polda Riau menangkap dua pria yang berperan sebagai transportir 22 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia.
Menteri P2MI menyebut bahwa semua pekerja migran di Kamboja adalah illegal karena tidak ada kerja sama penempatan di negara itu. Kebanyakan PMI diperkerjakan di judi online dan scamming.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved