Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang terus mengintensifkan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Sepanjang 2025, tepatnya dari Januari hingga Oktober, Polsek KKP berhasil menyelamatkan 23 korban PMI non-prosedural dan mengamankan 18 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ini.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, mengatakan bahwa para korban sering kali dijanjikan gaji besar dan proses keberangkatan yang cepat. Namun, kenyataannya mereka justru dipersiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal melalui pelabuhan internasional di Kota Batam, tanpa melalui prosedur yang sah.
“Sebagian besar korban tergiur dengan tawaran gaji tinggi di luar negeri, yang mengiming-imingi kehidupan yang lebih baik. Namun mereka dipersiapkan untuk diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Harbourbay tanpa dokumen resmi,” katanya, Senin (24/11).
Dari 23 korban yang berhasil diselamatkan, 10 di antaranya adalah laki-laki dan 13 perempuan. Para korban ini sempat terjebak dalam praktik penempatan ilegal yang didalangi sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. Sementara itu, 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan, yang memiliki peran berbeda dalam jalur pengiriman PMI ilegal ini.
“Para tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari penampung korban, pengurus berkas keberangkatan, hingga yang menghubungkan dengan agen di luar negeri,” ujarnya.
PROSES HUKUM PELAKU
Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut. Sebanyak 11 laporan kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan, sementara empat laporan lainnya sudah memasuki tahap satu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
AKP Zharfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang menawarkan gaji besar namun tidak melalui mekanisme yang sah,” tegasnya. (E-2)
Dia kehilangan nyawa di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung tempatnya bekerja pada 18 Desember 2025.
Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia
POLISI menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran Indonesia, atau PMI, ilegal ke Malaysia. Lima orang perempuan berhasil diselamatkan dari rumah penampungan di Kota Pematangsiantar.
KemenP2MI mencegah keberangkatan enam calon pekerja migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia dan Jepang.
KEMENTERIAN Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendeteksi adanya sebanyak 1.800 pekerja migran ilegal yang melakukan mudik lebaran ke Tanah Air.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved