Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta semua pihak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembelian suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 secara komprehensif. Ia menegaskan, jajaran Bawaslu sudah menangani praktik politik uang yang dijadikan MK sebagai dasar memerintahkan digelarnya lagi Pilkada Barito Utara.
"Putusan MK harus dibaca komprehensif. MK mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki, disidik, dan juga dituntut oleh Sentra Gakkumdu," terangnya kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Sentra Gakkumdu yang merupakan singkatan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah unit kerja untuk menindak tindak pidana berkaitan dengan pemilu dan pilkada. Bawaslu menjadi salah satu unsur anggota Sentra Gakkumdu selain kepolisian dan kejaksaan.
Bagja menjelaskan, Sentra Gakkumdu sempat melakukan operasi tangkap tangan atas praktik politik uang di Barito Utara sebelum pelaksanaan PSU dengan barang bukti sitaan berupa uang tunai Rp270 juta, daftar 72 nama pemilih, dan contoh surat suara bertanda pasangan calon.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Setidaknya, lima orang diseret sebagai terdakwa ke Pengadilan Negeri Muara Teweh. Mereka adalah Muhammad Al Ghazali, Tajali Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo atas dakwaan menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
Sementara, dua lainnya adalah Rahmat Diatul Halim dan Haris Fadilah didakwa sebagai pemilih yang kedapatan menerima amplop berisi uang dari tim pasangan calon nomor urut 2. Tiga terdakwa pemberi uang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 36 bulan, sedangkan penerima divonis lima bulan penjara karena bertindak sebagai justice collaborator.
"Dan kemudian dalam persidangan MK terungkap juga permaslaahan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon yang lain," kata Bagja.
Bagi Bagja, putusan yang dijatukan oleh MK menggunakan tindakan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu sebagai dasar pertimbangan. MK sendiri meminta agar Pilkada Barito Utara 2024 digelar ulang dari tahap pencalonan karena mendiskualifikasi dua pasangan calon.
Pasalnya, selain pasangan calon nomor urut 2, praktik politik uang juga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo. (P-4)
POLDA Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kesiapan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada tahun 2024, di Kabupaten Barito Utara berjalan aman, nyaman dan kondusif.
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kasus politik uang yang ditangani Bawaslu saat itu tidak sampai menyimpulkan adanya sebuah tindak pidana yang terstruktif, sistematis, dan masif (TSM).
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Tepi menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD, alasan menekan politik uang dinilai menyesatkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved