Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan lewat fungsi pencegahan dan penindakan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.
Dari sisi pencegahan, Lolly mengatakan jajarannya sudah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing pasangan calon pada 4 Maret 2024. Imbauan itu ditujukan agar kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, tidak melakukan tindakan dan atau kegiatan yang mengarah pada bentuk-bentuk kampanye maupun politik uang.
Sementara, dari sisi pendindakan, Lolly menyebut Bawaslu Kabupaten Barito Utara menemukan adanya dugaan pembagian uang oleh tim sukses pasangan Akhmad-Sastra kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayudengan. Kasus itu pun diusut bersama Sentra Gakkumdu yang berujung di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 21 April 2025.
"Yang pada pokoknya putusan tersebut tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang Lolly kepada Media Indonesia, Jumat (16/5).
Kendati demikian, kasus politik uang yang ditangani Bawaslu saat itu tidak sampai menyimpulkan adanya sebuah tindak pidana yang terstruktif, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Lolly, aturan soal TSM dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2020 mensyaratkan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling sedikit di 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Sementara, PSU Barito Utara hanya diikuti oleh dua TPS saja.
"Oleh karena itu, kami melakukan penanganan pelanggaran politik uang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pelanggaran atas politik uang yang TSM muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar ulang Pilkada Barito Utara 2024 dan mendiskualifikasi kedua pasangan calon.
Bawaslu, sambung Lolly, juga sepakat dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ada kekosongan hukum untuk membuktikan TSM-nya politik uang saat PSU Barito Utara. "Dalam pertimbangan majelis, khususnya pokok permohonan poin 3.13 halaman 258, Mahkamah menjelaskan ada ruang kosong pengaturan jika terhadap tindakan politik uang secara TMS kurang dari 50 % kecamatan," jelasnya.
Menyitir pertimbangan MK, Lolly mengatakan bahwa celah hukum dalam peraturan perundang-undangan itu menjadi salah satu bagian dari residu penyelesaian masalah hukum pilkada dan mengancam terwujudnya pilkada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Dengan demikian, celah hukum yang terjadi justru memberikan ruang untuk terpilihnya kepada daerah lewat pendegradasian integritas pilkada.
Lolly mengatakan, putusan MK terkait PSU Barito Utara menjadi evaluasi menyeluruh bagi jajaran pengawas. Bawaslu, lanjutnya, berkomitmen untuk menjalankan putusan MK lewat pengawasan yang maksimal dan mengedepankan fungsi pencegahan serta memperkuat fungsi penindakan. (P-4)
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved