Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan lewat fungsi pencegahan dan penindakan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.
Dari sisi pencegahan, Lolly mengatakan jajarannya sudah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing pasangan calon pada 4 Maret 2024. Imbauan itu ditujukan agar kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Gogo Purnam Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, tidak melakukan tindakan dan atau kegiatan yang mengarah pada bentuk-bentuk kampanye maupun politik uang.
Sementara, dari sisi pendindakan, Lolly menyebut Bawaslu Kabupaten Barito Utara menemukan adanya dugaan pembagian uang oleh tim sukses pasangan Akhmad-Sastra kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Melayudengan. Kasus itu pun diusut bersama Sentra Gakkumdu yang berujung di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada 21 April 2025.
"Yang pada pokoknya putusan tersebut tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," terang Lolly kepada Media Indonesia, Jumat (16/5).
Kendati demikian, kasus politik uang yang ditangani Bawaslu saat itu tidak sampai menyimpulkan adanya sebuah tindak pidana yang terstruktif, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Lolly, aturan soal TSM dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2020 mensyaratkan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling sedikit di 50% kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Sementara, PSU Barito Utara hanya diikuti oleh dua TPS saja.
"Oleh karena itu, kami melakukan penanganan pelanggaran politik uang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pelanggaran atas politik uang yang TSM muncul dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar ulang Pilkada Barito Utara 2024 dan mendiskualifikasi kedua pasangan calon.
Bawaslu, sambung Lolly, juga sepakat dengan putusan MK yang menyatakan bahwa ada kekosongan hukum untuk membuktikan TSM-nya politik uang saat PSU Barito Utara. "Dalam pertimbangan majelis, khususnya pokok permohonan poin 3.13 halaman 258, Mahkamah menjelaskan ada ruang kosong pengaturan jika terhadap tindakan politik uang secara TMS kurang dari 50 % kecamatan," jelasnya.
Menyitir pertimbangan MK, Lolly mengatakan bahwa celah hukum dalam peraturan perundang-undangan itu menjadi salah satu bagian dari residu penyelesaian masalah hukum pilkada dan mengancam terwujudnya pilkada yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Dengan demikian, celah hukum yang terjadi justru memberikan ruang untuk terpilihnya kepada daerah lewat pendegradasian integritas pilkada.
Lolly mengatakan, putusan MK terkait PSU Barito Utara menjadi evaluasi menyeluruh bagi jajaran pengawas. Bawaslu, lanjutnya, berkomitmen untuk menjalankan putusan MK lewat pengawasan yang maksimal dan mengedepankan fungsi pencegahan serta memperkuat fungsi penindakan. (P-4)
Sama seperti laporan sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga melakukan politik uang saat berkampanye di Tasikmalaya.
Ridwan Kamil akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan PDI Perjuangan Jawa Barat
BADAN Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat menyebutkan, politik uang menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak hanya lewat serangan fajar.
Sedikitnya, ada empat video beredar terkait amplop yang beredar di media sosial pada Selasa (26/11).
Bawaslu Kota Tasikmalaya akan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait
ANGGOTA Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa politik uang masih menjadi tren dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved