Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan wacana pilkada melalui DPRD yang didorong oleh elite politik. Sebab, itu menyangkut kedaulatan rakyat dan keistimewaan tiap individu untuk memilih sosok pemimpin yang diinginkan.
"Terus mengawasi dan juga terus menyuarakan bahwa pilkada secara langsung adalah kedaulatan rakyat yang harus dijaga," kata peneliti Perludem Haykal saat dihubungi, Senin (5/1).
Wacana pengembalian sistem pilkada melalui DPRD dinilai cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut dipandang menunjukkan kondisi demokrasi Indonesia yang berada di titik terendah dan menggerus kedaulatan rakyat.
Pilkada tak langsung juga dikhawatirkan akan mengganggu proses penyaluran aspirasi publik terhadap pemerintahan di daerah. Itu karena pemilihan kepala daerah akan cenderung bersifat tertutup dan sulit untuk diawasi oleh masyarakat.
Belum lagi, kata Haykal, pilkada tak langsung membuka ruang bagi penyuburan praktik-praktik gelap yang dilakukan oleh elite partai. "(Karena itu) kita juga harus terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan menelusuri bagaimana kemudian proses revisi UU Pemilu berjalan di DPR," tuturnya.
Para elite politik semestinya mau untuk kembali melihat ke belakang, saat publik protes ketika wacana serupa muncul sekitar satu dekade lalu. Tak menutup kemungkinan, kata Haykal, gelombang protes akan terjadi lagi jika gagasan pengembalian sistem pilkada menjadi tak langsung terus diupayakan.
"Itu sangat potensial untuk terjadi saat ini juga karena bagaimana pun, rakyat punya keinginan yang besar agar kemudian pilkada itu tetap dijalankan secara langsung sebagai bagian dari pengenjawantah kedaulatan rakyat itu sendiri," pungkasnya. (Mir/M-3)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
Sistem pemilu Indonesia perlu ditata ulang agar lebih sederhana dan mudah dipahami oleh pemilih.
PAKAR Hukum Tata Negara mempertanyakan urgensi pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di tingkat global, tidak ada praktik serupa.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Kalau mendasarkan pada pemaknaan pasal-pasal dalam konstitusi pada pokoknya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar UUD 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved