Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai cacat secara konsep dan bertabrakan langsung dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa dalam sistem presidensial tidak terdapat logika konstitusional yang membenarkan pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif.
“Upaya untuk Pilkada lewat DPRD ini adalah pilihan yang cacat. Dalam sistem presidensial tidak ada logikanya pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh anggota DPRD. Ini pilihan yang cacat secara konsep dan sistem,” ujar Fadli dalam konferensi pers ‘Tipu-Tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi’ pada Minggu (11/1).
Menurut Fadli, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang seharusnya dipilih secara langsung oleh rakyat, agar selaras dengan prinsip demokrasi presidensial dari tingkat pusat hingga daerah.
“Di berbagai negara dalam konsep presidensial, pemegang kekuasaan eksekutif itu harus dipilih melalui proses pemilu. Selaras dari pusat sampai daerah,” jelasnya.
Ia menilai, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka logika dasar sistem presidensial akan runtuh karena terjadi mencampuradukkan kewenangan antara cabang eksekutif dan legislatif.
“Kalau sekarang kepala daerah mau dipilih oleh DPRD, ini jelas sangat bertabrakan dengan logika sistem presidensial,” tegas Fadli.
Lebih jauh, Fadli menyebut praktik tersebut tidak dikenal dalam negara manapun yang menganut sistem presidensial. Ia menekankan bahwa pemegang kekuasaan eksekutif tidak pernah dipilih oleh lembaga legislatif, terlebih jika calon yang dipilih bukan merupakan anggota DPRD.
“Tidak ada dalam negara manapun dalam sistem presidensial pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif. Apalagi orang yang dipilih itu bukan anggota DPRD-nya,” katanya.
Selain itu, Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk miskonsepsi serius dalam tata kelola demokrasi.
“Bisa saja seseorang yang tidak ada hubungannya dengan DPRD datang ke DPRD lalu dipilih. Situasi hari ini sebetulnya adalah situasi yang sangat miskonsepsi,” ujar Fadli.
Fadli juga mengingatkan bahwa wacana serupa pernah muncul dan ditolak keras pada 2014 karena dinilai mundur dari prinsip demokrasi dan berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.
“Ini sudah dijelaskan berkali-kali dan juga sudah ditolak pada tahun 2014 ketika ada upaya mengembalikan Pilkada lewat DPRD,” pungkasnya. (H-3)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved