Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Pilkada lewat DPRD Dinilai Cacat Konsep dan Bertentangan dengan Sistem Presidensial

Devi Harahap
11/1/2026 13:18
Pilkada lewat DPRD Dinilai Cacat Konsep dan Bertentangan dengan Sistem Presidensial
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.(Dok. Antara)

WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai cacat secara konsep dan bertabrakan langsung dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menegaskan bahwa dalam sistem presidensial tidak terdapat logika konstitusional yang membenarkan pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif.

“Upaya untuk Pilkada lewat DPRD ini adalah pilihan yang cacat. Dalam sistem presidensial tidak ada logikanya pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh anggota DPRD. Ini pilihan yang cacat secara konsep dan sistem,” ujar Fadli dalam konferensi pers ‘Tipu-Tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi’ pada Minggu (11/1).

Menurut Fadli, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang seharusnya dipilih secara langsung oleh rakyat, agar selaras dengan prinsip demokrasi presidensial dari tingkat pusat hingga daerah.

“Di berbagai negara dalam konsep presidensial, pemegang kekuasaan eksekutif itu harus dipilih melalui proses pemilu. Selaras dari pusat sampai daerah,” jelasnya.

Ia menilai, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka logika dasar sistem presidensial akan runtuh karena terjadi mencampuradukkan kewenangan antara cabang eksekutif dan legislatif.

“Kalau sekarang kepala daerah mau dipilih oleh DPRD, ini jelas sangat bertabrakan dengan logika sistem presidensial,” tegas Fadli.

Lebih jauh, Fadli menyebut praktik tersebut tidak dikenal dalam negara manapun yang menganut sistem presidensial. Ia menekankan bahwa pemegang kekuasaan eksekutif tidak pernah dipilih oleh lembaga legislatif, terlebih jika calon yang dipilih bukan merupakan anggota DPRD.

“Tidak ada dalam negara manapun dalam sistem presidensial pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif. Apalagi orang yang dipilih itu bukan anggota DPRD-nya,” katanya.

Selain itu, Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai bentuk miskonsepsi serius dalam tata kelola demokrasi.

“Bisa saja seseorang yang tidak ada hubungannya dengan DPRD datang ke DPRD lalu dipilih. Situasi hari ini sebetulnya adalah situasi yang sangat miskonsepsi,” ujar Fadli.

Fadli juga mengingatkan bahwa wacana serupa pernah muncul dan ditolak keras pada 2014 karena dinilai mundur dari prinsip demokrasi dan berpotensi menggerus kedaulatan rakyat.

“Ini sudah dijelaskan berkali-kali dan juga sudah ditolak pada tahun 2014 ketika ada upaya mengembalikan Pilkada lewat DPRD,” pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya