Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wacana Pilkada lewat DPRD, Akademisi: Dari Demokrasi Jadi Ajang Negosiasi

Ardi Teresti
09/1/2026 19:31
Wacana Pilkada lewat DPRD, Akademisi: Dari Demokrasi Jadi Ajang Negosiasi
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mendampingi warga usai menggunakan hak pilih saat pemilihan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang di TPS 05 Nambo Ilir, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025).(Antara)

WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD menuai polemik.

Pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Tunjung Sulaksono, menilai wacana Pilkada di DPRD merupakan sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa Pilkada langsung memang memiliki problem serius. 

"(Kedua), wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena Pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” jelas Tunjung.

Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci apakah mekanismenya harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Namun, Tunjung mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal.

Menurut Tunjung, perubahan mekanisme Pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal. Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. 

Dalam banyak kasus, pemilihan melalui DPRD justru berpotensi mempersempit ruang representasi dan menutup peluang kandidat independen maupun figur yang memiliki dukungan kuat di tingkat akar rumput.

Kandidat Independen Bisa Tergusur

Keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite.

Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elit dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga.

Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi.

Ia menegaskan, solusi utama terkait Pilkada seharusnya tidak dimulai dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral. Misalnya, rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan Pilkada terus diperbaiki. 

Cederai Hak Konstitusi Rakyat

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan, jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, tindakan politik itu dinilai mencederai hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpinnya.

Di sisi lain, beberapa daerah memiliki keistimewaan, seperti Aceh, Jakarta, DIY, dan Papua. Politisi PDIP tersebut mengatakan, Keistimewaan di masing-masing daerah tersebut harus dihormati.

"Ide gagasan pemerintah ini (Pilkada di DPRD) suatu kemunduran proses demokrasi Pancasila," ungkap dia dalam jumpa pers di DPRD DIY, Selasa (6/12). 

Ia menegaskan, prinsip penghormatan terhadap warga negara untuk menentukan pemimpinnya sendiri harus tetap dijaga. Jika proses pemilihan digeser ke DPRD, hal itu berarti merebut hak rakyat.

Ia menyatakan, rakyat memiliki pengalaman memilih kepala desa. Banyak praktik-praktik pilkada yang telah berlangsung secara baik.

"Yang penting adalah terus mengedukasi masyarakat. Memastikan pilkada bermartabat, berbudaya, dan berintegritas," ungkap dia. (AT/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya