Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menilai hubungan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Partai Politik sangat erat.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu karena menyangkut langsung dengan tahapan serta kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Tentu kalau pertanyaannya apakah RUU Pemilu dan RUU Partai Politik berkait atau tidak, itu sangat berkaitan, ya. Tapi kalau kemudian mana yang harus diprioritaskan, seharusnya RUU Pemilu,” ujar Usep di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).
Menurutnya, RUU Pemilu mencakup dua payung besar, yakni Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai agar perumusan kebijakan bisa lebih matang.
“RUU Pemilu berkaitan dengan tahapan yang harus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, bahkan kalau bisa jauh-jauh tahun, supaya prosesnya partisipatif, terbuka, dan dirumuskan dengan baik,” jelasnya.
Usep menambahkan, jika ada revisi dalam RUU Partai Politik yang bersinggungan dengan revisi UU pemilu, maka pembahasannya sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang benar-benar relevan, seperti mekanisme bantuan keuangan partai politik.
“Bantuan yang sekarang atau yang nantinya berubah itu seharusnya dihubungkan dengan syarat kepesertaan partai di pemilu. Kalau bantuannya signifikan, ya harus ada syarat transparansi dan akuntabilitas yang jelas,” tegasnya.
Terkait wacana pemberian izin bagi partai politik untuk memiliki badan usaha, Usep menolak keras ide tersebut. Ia menilai kebijakan itu justru berpotensi memperkuat oligarki politik dan ekonomi.
“Dalam banyak negara, badan usaha partai politik justru banyak dievaluasi karena membuat kekuasaan ekonomi dan politik menyatu. Kalau dibiarkan, itu bisa bikin keadaan makin kompleks,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pemisahan antara dunia politik dan bisnis demi menjaga kesehatan demokrasi dan keadilan dalam kontestasi politik.
“Indonesia butuh pengkondisian berpolitik yang murni berpolitik dan berbisnis yang murni berbisnis. Pemisahan ini penting untuk menjamin kontestasi politik yang adil dan kepercayaan publik terhadap partai,” tutur Usep.
Atas itu, Perludem menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus didahulukan agar proses demokrasi ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip partisipatif sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya. (Dev/P-1)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved