Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menilai hubungan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Partai Politik sangat erat.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu karena menyangkut langsung dengan tahapan serta kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Tentu kalau pertanyaannya apakah RUU Pemilu dan RUU Partai Politik berkait atau tidak, itu sangat berkaitan, ya. Tapi kalau kemudian mana yang harus diprioritaskan, seharusnya RUU Pemilu,” ujar Usep di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).
Menurutnya, RUU Pemilu mencakup dua payung besar, yakni Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai agar perumusan kebijakan bisa lebih matang.
“RUU Pemilu berkaitan dengan tahapan yang harus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, bahkan kalau bisa jauh-jauh tahun, supaya prosesnya partisipatif, terbuka, dan dirumuskan dengan baik,” jelasnya.
Usep menambahkan, jika ada revisi dalam RUU Partai Politik yang bersinggungan dengan revisi UU pemilu, maka pembahasannya sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang benar-benar relevan, seperti mekanisme bantuan keuangan partai politik.
“Bantuan yang sekarang atau yang nantinya berubah itu seharusnya dihubungkan dengan syarat kepesertaan partai di pemilu. Kalau bantuannya signifikan, ya harus ada syarat transparansi dan akuntabilitas yang jelas,” tegasnya.
Terkait wacana pemberian izin bagi partai politik untuk memiliki badan usaha, Usep menolak keras ide tersebut. Ia menilai kebijakan itu justru berpotensi memperkuat oligarki politik dan ekonomi.
“Dalam banyak negara, badan usaha partai politik justru banyak dievaluasi karena membuat kekuasaan ekonomi dan politik menyatu. Kalau dibiarkan, itu bisa bikin keadaan makin kompleks,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya pemisahan antara dunia politik dan bisnis demi menjaga kesehatan demokrasi dan keadilan dalam kontestasi politik.
“Indonesia butuh pengkondisian berpolitik yang murni berpolitik dan berbisnis yang murni berbisnis. Pemisahan ini penting untuk menjamin kontestasi politik yang adil dan kepercayaan publik terhadap partai,” tutur Usep.
Atas itu, Perludem menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus didahulukan agar proses demokrasi ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip partisipatif sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya. (Dev/P-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved