Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perludem Soroti Dua Isu RUU Parpol yang Harus Sejalan dengan Revisi UU Pemilu

Devi Harahap
11/11/2025 22:26
Perludem Soroti Dua Isu RUU Parpol yang Harus Sejalan dengan Revisi UU Pemilu
Perludem dan Pusako Unand yang tergabung dalam Koalisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu beraudiensi dengan Media Indonesia untuk berdiskusi mengenai isu-isu terkini mengenai kepemiliuan serta isu draft naskah revisi UU Pemilu .(MI/Susanto)

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menilai hubungan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Partai Politik sangat erat. 

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya lebih memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu karena menyangkut langsung dengan tahapan serta kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“Tentu kalau pertanyaannya apakah RUU Pemilu dan RUU Partai Politik berkait atau tidak, itu sangat berkaitan, ya. Tapi kalau kemudian mana yang harus diprioritaskan, seharusnya RUU Pemilu,” ujar Usep di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).

Menurutnya, RUU Pemilu mencakup dua payung besar, yakni Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai agar perumusan kebijakan bisa lebih matang.

“RUU Pemilu berkaitan dengan tahapan yang harus sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, bahkan kalau bisa jauh-jauh tahun, supaya prosesnya partisipatif, terbuka, dan dirumuskan dengan baik,” jelasnya.

Usep menambahkan, jika ada revisi dalam RUU Partai Politik yang bersinggungan dengan revisi UU pemilu, maka pembahasannya sebaiknya diarahkan pada hal-hal yang benar-benar relevan, seperti mekanisme bantuan keuangan partai politik.

“Bantuan yang sekarang atau yang nantinya berubah itu seharusnya dihubungkan dengan syarat kepesertaan partai di pemilu. Kalau bantuannya signifikan, ya harus ada syarat transparansi dan akuntabilitas yang jelas,” tegasnya.

Terkait wacana pemberian izin bagi partai politik untuk memiliki badan usaha, Usep menolak keras ide tersebut. Ia menilai kebijakan itu justru berpotensi memperkuat oligarki politik dan ekonomi.

“Dalam banyak negara, badan usaha partai politik justru banyak dievaluasi karena membuat kekuasaan ekonomi dan politik menyatu. Kalau dibiarkan, itu bisa bikin keadaan makin kompleks,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya pemisahan antara dunia politik dan bisnis demi menjaga kesehatan demokrasi dan keadilan dalam kontestasi politik.

“Indonesia butuh pengkondisian berpolitik yang murni berpolitik dan berbisnis yang murni berbisnis. Pemisahan ini penting untuk menjamin kontestasi politik yang adil dan kepercayaan publik terhadap partai,” tutur Usep.

Atas itu, Perludem menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus didahulukan agar proses demokrasi ke depan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip partisipatif sebelum memasuki tahapan Pemilu berikutnya. (Dev/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik