Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu, bekerja sama dengan Media Indonesia untuk mengawal dan mempublikasikan hasil kajian terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi politik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan serta partisipatif.
Peneliti Perludem Iqbal Kholidin menjelaskan, keterlibatan media menjadi kunci penting dalam memperkuat arah perubahan kebijakan, termasuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah menjadi sorotan.
“Kami memandang salah satu instrumen penting untuk mendorong perubahan di negara ini adalah media. Melalui media, pemerintah dan publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Iqbal di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).
Iqbal menuturkan, kolaborasi dengan media diharapkan dapat memperluas ruang diskusi publik mengenai reformasi politik, terutama menyangkut revisi UU Pemilu yang semestinya sudah dibahas sejak awal 2025.
“Revisi undang-undang ini sebetulnya agak terlambat. Harusnya sudah masuk Prolegnas 2025, tapi akhirnya baru akan dimasukkan ke 2026. Padahal di pertengahan tahun itu, tahapan rekomendasi negara sudah dimulai,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan RUU Pemilu berpotensi menimbulkan persoalan teknis dan hukum pada pelaksanaan Pemilu berikutnya.
“Nanti bisa jadi muncul problem, apakah tahapan negara menggunakan undang-undang lama yang sudah tidak relevan, atau malah ngebut dengan aturan baru yang disusun tergesa-gesa,” tukasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menuturkan bahwa advokasi revisi UU Pemilu telah dilakukan Perludem bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak lama.
“Kerja-kerja koalisi untuk kodifikasi pemilu ini sudah dimulai sejak 2015 dengan 30 organisasi, dan kini dilanjutkan bersama 12 organisasi lainnya. Harapannya, media bisa menjadi mitra strategis dalam advokasi ini,” katanya.
Peneliti Perludem lainnya, Usep Hasan Sadikin, menambahkan bahwa audiensi Media Indonesia, menjadi bagian dari strategi advokasi untuk memastikan nilai-nilai demokrasi dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal tetap terangkat dalam pemberitaan.
“Kami ingin tahu bagaimana masing-masing media melihat nilai berita dari proses advokasi revisi UU Pemilu ini. Karena sering kali, konferensi pers tidak tersampaikan dengan tepat kalau momentumnya tidak pas atau nilai beritanya tidak sesuai,” ujar Usep.
Ia menilai, pendekatan langsung kepada redaksi media penting agar isu-isu seperti keterwakilan perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas bisa memperoleh perhatian yang layak dalam proses revisi UU Pemilu.
“Media Indonesia, misalnya, selama ini punya fokus pada isu-isu warga marjinal. Nah, di revisi UU Pemilu ini juga kami libatkan organisasi masyarakat sipil yang konsen di isu-isu identitas tersebut,” jelas Usep.
Melalui kerja sama ini, Perludem berharap media massa dapat berperan lebih aktif dalam mengawal proses revisi UU Pemilu agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada demokrasi yang inklusif.
“Semoga kerjasama ini bisa memperkuat advokasi dan menghubungkan nilai-nilai demokrasi dengan nilai berita yang ingin dikuatkan media,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Ahmad Punto, menekankan pentingnya menerjemahkan istilah-istilah dalam RUU Pemilu ke dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas.
“Pembahasan revisi UU Pemilu seringkali penuh istilah teknis. Tantangannya adalah bagaimana membahasakan itu semua agar publik bisa paham, karena partisipasi bermakna hanya bisa terjadi kalau masyarakat mengerti substansinya,” kata Punto.
Sementara itu, Redaktur Media Indonesia, Akhmad Mustain, menilai bahwa percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi hal mendesak agar penyelenggaraan Pemilu mendatang berjalan lebih baik dan tidak diwarnai keterlambatan seperti periode-periode sebelumnya.
“Sebenarnya kita (media) sudah lama mendorong agar perubahan undang-undang pemilu ini segera dieksekusi. Karena dari pemilu ke pemilu, pola yang terjadi selalu sama kebut semalam,” ujar Mustain.
Menurut Mustain, peran masyarakat sipil dalam mengawasi pembahasan revisi UU Pemilu menjadi krusial untuk mencegah proses legislasi yang hanya mengakomodasi kepentingan elite politik.
“Kalau tidak ada monitoring dari masyarakat sipil, ya mereka akan lolos-lolos saja. Semua tergantung kepentingan politik, misalnya soal parliamentary threshold,” tegasnya.
Ia berharap kerjasama ini dapat memperkuat suara publik dan memperluas jangkauan isu-isu yang diangkat masyarakat sipil terkait isu kepemiluan agar mendapat perhatian pembuat kebijakan.
“Itu juga yang kami soroti di media. Ke depan, penting menemukan irisan concern yang sama antara media dan koalisi masyarakat sipil supaya bisa diperjuangkan bersama. Kami lewat jalur pemberitaan, mereka lewat jalur advokasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Mustain menegaskan kerja sama antara media dan masyarakat sipil perlu terus diperkuat untuk memastikan revisi UU Pemilu benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat demokrasi Indonesia.
“Kita punya peran masing-masing, tapi tujuannya sama agar revisi UU Pemilu tidak lagi jadi proses elitis, melainkan proses publik yang terbuka dan berpihak pada demokrasi,” pungkasnya. (Dev/P-1)
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Penerapan ambang batas fraksi merupakan opsi yang lebih adil dan ideal karena tidak menghilangkan kursi partai politik serta tidak membuang suara rakyat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved