Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Perludem dan Media Indonesia Kolaborasi Kawal Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi Inklusif

Devi Harahap
11/11/2025 20:54
Perludem dan Media Indonesia Kolaborasi Kawal Revisi UU Pemilu untuk Demokrasi Inklusif
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin (ketiga kanan) didampingi dua peneliti Pusako Unand Elsi Fatiya Rahmadila (kedua kanan) dan Antoni Putra (kanan) memberikan penjelasan kepada Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia Ahmad Punto (ketiga kiri), Redaktur(MI/Susanto)

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Kodifikasi Undang-undang Pemilu, bekerja sama dengan Media Indonesia untuk mengawal dan mempublikasikan hasil kajian terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi politik dan memastikan proses legislasi berjalan transparan serta partisipatif.

Peneliti Perludem Iqbal Kholidin menjelaskan, keterlibatan media menjadi kunci penting dalam memperkuat arah perubahan kebijakan, termasuk dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah menjadi sorotan.

“Kami memandang salah satu instrumen penting untuk mendorong perubahan di negara ini adalah media. Melalui media, pemerintah dan publik bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Iqbal di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).

Iqbal menuturkan, kolaborasi dengan media diharapkan dapat memperluas ruang diskusi publik mengenai reformasi politik, terutama menyangkut revisi UU Pemilu yang semestinya sudah dibahas sejak awal 2025.

“Revisi undang-undang ini sebetulnya agak terlambat. Harusnya sudah masuk Prolegnas 2025, tapi akhirnya baru akan dimasukkan ke 2026. Padahal di pertengahan tahun itu, tahapan rekomendasi negara sudah dimulai,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan RUU Pemilu berpotensi menimbulkan persoalan teknis dan hukum pada pelaksanaan Pemilu berikutnya.

“Nanti bisa jadi muncul problem, apakah tahapan negara menggunakan undang-undang lama yang sudah tidak relevan, atau malah ngebut dengan aturan baru yang disusun tergesa-gesa,” tukasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan bahwa advokasi revisi UU Pemilu telah dilakukan Perludem bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak lama.

“Kerja-kerja koalisi untuk kodifikasi pemilu ini sudah dimulai sejak 2015 dengan 30 organisasi, dan kini dilanjutkan bersama 12 organisasi lainnya. Harapannya, media bisa menjadi mitra strategis dalam advokasi ini,” katanya.

Peneliti Perludem lainnya, Usep Hasan Sadikin, menambahkan bahwa audiensi Media Indonesia, menjadi bagian dari strategi advokasi untuk memastikan nilai-nilai demokrasi dan keberpihakan terhadap kelompok marjinal tetap terangkat dalam pemberitaan.

“Kami ingin tahu bagaimana masing-masing media melihat nilai berita dari proses advokasi revisi UU Pemilu ini. Karena sering kali, konferensi pers tidak tersampaikan dengan tepat kalau momentumnya tidak pas atau nilai beritanya tidak sesuai,” ujar Usep.

Ia menilai, pendekatan langsung kepada redaksi media penting agar isu-isu seperti keterwakilan perempuan, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas bisa memperoleh perhatian yang layak dalam proses revisi UU Pemilu.

“Media Indonesia, misalnya, selama ini punya fokus pada isu-isu warga marjinal. Nah, di revisi UU Pemilu ini juga kami libatkan organisasi masyarakat sipil yang konsen di isu-isu identitas tersebut,” jelas Usep.

Melalui kerja sama ini, Perludem berharap media massa dapat berperan lebih aktif dalam mengawal proses revisi UU Pemilu agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada demokrasi yang inklusif.

“Semoga kerjasama ini bisa memperkuat advokasi dan menghubungkan nilai-nilai demokrasi dengan nilai berita yang ingin dikuatkan media,” ucapnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Ahmad Punto, menekankan pentingnya menerjemahkan istilah-istilah dalam RUU Pemilu ke dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat luas.

“Pembahasan revisi UU Pemilu seringkali penuh istilah teknis. Tantangannya adalah bagaimana membahasakan itu semua agar publik bisa paham, karena partisipasi bermakna hanya bisa terjadi kalau masyarakat mengerti substansinya,” kata Punto.

Sementara itu, Redaktur Media Indonesia, Akhmad Mustain, menilai bahwa percepatan pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu menjadi hal mendesak agar penyelenggaraan Pemilu mendatang berjalan lebih baik dan tidak diwarnai keterlambatan seperti periode-periode sebelumnya.

“Sebenarnya kita (media) sudah lama mendorong agar perubahan undang-undang pemilu ini segera dieksekusi. Karena dari pemilu ke pemilu, pola yang terjadi selalu sama kebut semalam,” ujar Mustain.

Menurut Mustain, peran masyarakat sipil dalam mengawasi pembahasan revisi UU Pemilu menjadi krusial untuk mencegah proses legislasi yang hanya mengakomodasi kepentingan elite politik.

“Kalau tidak ada monitoring dari masyarakat sipil, ya mereka akan lolos-lolos saja. Semua tergantung kepentingan politik, misalnya soal parliamentary threshold,” tegasnya.

Ia berharap kerjasama ini dapat memperkuat suara publik dan memperluas jangkauan isu-isu yang diangkat masyarakat sipil terkait isu kepemiluan agar mendapat perhatian pembuat kebijakan.

“Itu juga yang kami soroti di media. Ke depan, penting menemukan irisan concern yang sama antara media dan koalisi masyarakat sipil supaya bisa diperjuangkan bersama. Kami lewat jalur pemberitaan, mereka lewat jalur advokasi,” tuturnya.

Lebih jauh, Mustain menegaskan kerja sama antara media dan masyarakat sipil perlu terus diperkuat untuk memastikan revisi UU Pemilu benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat demokrasi Indonesia.

“Kita punya peran masing-masing, tapi tujuannya sama agar revisi UU Pemilu tidak lagi jadi proses elitis, melainkan proses publik yang terbuka dan berpihak pada demokrasi,” pungkasnya. (Dev/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik