Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Basuki Suhardiman mengatakan audit forensik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) perlu dilakukan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. Menurutnya, audit dilakukan untuk melihat kesesuaian proses dengan apa yang dikerjakan.
"Apakah prosedurnya sudah dipatuhi, atau ada kelemahan-kelemahan lain, atau ada sesuatu yang tidak sesuai. Terutama untuk menjawab pertanyaan orang-orang, apakah ini rekayasa atau apakah ada kelemahan dari sebuah sistem. Kalaupun ada kelemahan apakah itu signifikan atau tidak," kata Basuki saat dihubungi, Senin (19/2).
Basuki menekankan, perlu assessment mendalam terhadap Sirekap bila ada kejadian perbedaan data yang direkam dalam sistem itu dengan data Formulir C1 di TPS. Menurutnya, assessment itu bisa dilakukan pihak berwenang dan ahli independen.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Menurutnya, proses penghitungan suara yang menggunakan teknologi harus disiapkan secara matang agar kesalahan serupa tidak terulang.
"KPU transparan saja, kan berbicara teknis itu lebih clear, lebih terukur, kemudian ada prosedur, ada UU pemilu, ada PKPU yang bisa jadi pedoman," jelasnya. (Z-8)
Baca juga : Ini Alasan KPU Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Manual di Kecamatan
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved