Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES rekapitulasi suara pemilu di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tempat Pemungutan suara (TPS) sejumlah kawasan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), molor hingga dua hari dari jadwal yang ditentukan, Kamis (15/2). Keterlamnatan terjadi karena terkendala proses entri data Sirekap yang diakibatkan ngadatnya server KPU.
Kondisi tersebut mengakibatkan sebagian besar petugas kelelahan.
“Dari kemarin malam hingga saat ini, kami hanya bisa entri data Pilpres dan DPR RI. Server ngadat tidak bisa diakses," keluh Dewi, petugas PPS di Kecamatan Panceng, Kamis (15/2) siang.
Baca juga : Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
Seharusnya jika semua berjalan normal, kata dia, proses rekapitulasi suara ditingkat PPS bisa berlangsung cepat dan tidak membingungkan. Dengan demikian, data rekap yang disetorkan hanya hasil perhitungan Pilpres dan perolehan suara DPR RI.
"Selebihnya ga bisa dan kemudian disetor apa adanya," jelas dia.
Tidak hanya di kampungnya, kepanikan karena tidak fungsinya Sirekap juga dialami PPS sejumlah desa di Kecamatan Panceng. Antara lain, Pantesan, Ketanen, Banyu tengah, Sumurber dan desa -desa lainnya.
Baca juga : Ditanya Soal Anggaran Sirekap, Ketua KPU: Enggak Perlu Kalau Soal Itu
“Kita komunikasi dengan PPS lainnya juga problemnya sama, Sirekap trouble server ngadat," ungkapnya.
Server KPU ngadat juga berimbas rekap sejak di tingkat KPPS hingga PPS. Para petugas itu juga mengaji kebingungan dan panik.
“Stres, capek, kesal campur aduk semua," tambah Lilik, petugas KPPS.
Baca juga : Akui Ada Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf
Ia juga menjelaskan, dengan tidak fungsinya server KPU itu membuat rekapitulasi di tingkat TPS juga molor dari jadwal yang ditentukan. Mestinya, siang itu juga sudah selesai tapi molor hingga Kamis dini hari.
“KPU ribet, lebih sederhana proses rekap Bawaslu. Cepat dan simpel. Semoga ini menjadi bahan evaluasi bersama," pungkasnya.
(Z-9)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, yang dalam sambutannya menyampaikan motivasi dan apresiasi kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota.
Hingga saat ini seluruh Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu keseluruhan hasil rekapitulasi.
Menurutnya hal itu dikarenakan kekgalalan sistem tersebut dalam Pilpres sebelumnya. Salah satu isu mendasar adalah keluhan dari masyarakat terkait ketidakakuratan data yang ditampilkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
KPU membantah dalil Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Jawa Barat
MK menyoroti pemecatan 13 panitia pemilihan distrik (PPD) di Papua Tengah pada Pemilu 2024. Pemecatan itu disebut karena ada tindakan menghambat proses rekapitulasi suara
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved