Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, hilangnya tampilan data statistik Sirekap di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), justru melahirkan polemik baru terkait penghitungan suara pemilu 2024.
Perludem menilai adanya Sirekap seharusnya merupakan bagian dari asas transparansi informasi dan partisipasi pengawasan publik.
"Kita lihat argumennya dimunculkan oleh KPU dengan menutup grafik itu agar kemudian meminimalisir perdebatan publik terhadap salah pembacaan. Justru kalau ditutup itu memunculkan perdebatan baru spekulasi baru terhadap KPU," ujar peneliti Perludem Heroik M. Pratama, kepada Metro TV, Jumat 8 Maret 2023.
Baca juga : Pakar Telematika Pertanyaan Anggaran Besar untuk Sirekap Jika Hanya Tampilkan C Hasil
Heroik lebih lanjut mengatakan, langkah lain yang dapat dilakukan masyarakat adalah memantau satu persatu form C Hasil di setiap TPS, untuk mengawal rekapitulasi suara.
Perludem berpandangan, hal tersebut mustahil dilakukan, mengingat tingkat kompleksitasnya.
"Kalau grafiknya hilang, berarti publik jika ingin tahu caleg yang dia pilih, pasangan calon yang dia pilih, itu ya dia harus menjumlah satu-satu pada TPS dan itu sangat tidak mungkin sekali oleh publik," kata Heroik.
Perludem pun menilai meski Sirekap kerap bermasalah, sistem rekapitulasi digital dari Pemilu maupun Pilkada sebelumnya tidak pernah dihilangkan. Komisioner-komisioner KPU periode sebelumnya mampu mengoreksi dan tetap menampilkan data yang ada.
(Z-9)
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100 persen terpublish.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
EMPAT dari 37 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sampai sejauh ini belum memublikasikan hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur
Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) serta rekap manual juga menjadi sorotan legislator.
Sirekap KPU (Sistem Informasi Rekapitulasi) adalah platform digital yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merekapitulasi hasil pemilu secara elektronik.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved