Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto, menghadiri sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Supratman mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon uji formil UU TNI. Menurutnya, para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
“Tadi sudah jelas di keterangan pemerintah bahwa kalau mau legal standing berdasarkan juga UU PPP harus yang punya keterkaitan langsung,” kata Supratman usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (23/6).
Andi dalam keterangannya mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Selain itu, Ia juga menyebut para pemohon bukan addressat atau pihak yang dituju oleh undang-undang UU TNI. Ia menyebut, para pemohon uji formil tidak secara langsung berkaitan dengan UU TNI.
“Terkait dengan yang Undang-Undang TNI, semua pemohon kan tidak secara langsung berkaitan dengan kepentingannya terganggu secara langsung dengan Undang-Undang TNI,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menghargai hak dasar semua warga negara yang mengajukan haknya dalam menggugat produk UU karena merasa dirugikan baik langsung atau tidak langsung.
“Bagi pemerintah, kesempatan untuk kita membuktikan bahwa apa yang dimohonkan bisa kita sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menegaskan bahwa permohonan saat ini merupakan pengujian formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU. Oleh karena itu, seluruh dokumentasi dari proses perencanaan hingga pembahasan, termasuk partisipasi publik, akan disampaikan ke Mahkamah.
“Karena ini pengujian formil, belum pengujian material. Itu yang paling penting seperti yang disampaikan oleh mahkamah tadi, Majelis Hakim, bahwa semua dokumentasi terkait dengan proses perencanaan sampai kepada pembahasan itu harus ditampilkan. Termasuk dalam hal partisipasi publik,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan pemerintah akan mempersiapkan berbagai bukti dan dokumentasi untuk menguatkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. “Jadi sekarang kan nanti pemerintah, DPR juga pasti akan kita tampilkan semua,” tukasnya.
Terkait posisi pemerintah dan DPR yang dinilai satu suara dalam perumusan UU ini, Supratman menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari proses pembentukan undang-undang yang dilakukan bersama.
“Kami hanya pasti selaras karena proses dari awal sampai akhir, pembahasan, pengesahan, kan bersama-sama dengan DPR,” tegas Supratman.
“Jadi kalau keterangannya bersesuaian, ya memang harus bersesuaian. Kalau enggak bersesuaian malah salah,” tambahnya.
Lebih jauh, dalam persidangan Supratman menjelaskan tujuan dibentuknya UU TNI. Ia memaparkan bahwa UU tersebut masuk dalam urgensi nasional sebagai upaya untuk melindungi dan menyelamatkan WNI karena meningkatnya dinamika keamanan regional.
“(UU) Ini untuk penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional ancaman militer, non-militer, dan hibrida terorisme dan perang cyber,” jelasnya.
Selain itu, Supratman mengklaim bahwa sebelum rancangan UU TNI perubahan diusulkan oleh DPR RI, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait muatan substansi yang dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik RUU TNI dan RUU Polri ranggal 11 Juli Tahun 2024 dengan dihadiri dari unsur kementerian lembaga Akademisi, kelompok masyarakat sipil. Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM,” tukasnya.
Untuk diketahui, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan resmi dari pihak Pemerintah dan DPR terhadap lima perkara uji formil dan materiil atas UU TNI. Lima gugatan perkara yang didaftarkan yaitu nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang. Mulai dari mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. (Dev/P-1)
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved