Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto, menghadiri sidang uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Supratman mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon uji formil UU TNI. Menurutnya, para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
“Tadi sudah jelas di keterangan pemerintah bahwa kalau mau legal standing berdasarkan juga UU PPP harus yang punya keterkaitan langsung,” kata Supratman usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (23/6).
Andi dalam keterangannya mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer serta tidak mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Selain itu, Ia juga menyebut para pemohon bukan addressat atau pihak yang dituju oleh undang-undang UU TNI. Ia menyebut, para pemohon uji formil tidak secara langsung berkaitan dengan UU TNI.
“Terkait dengan yang Undang-Undang TNI, semua pemohon kan tidak secara langsung berkaitan dengan kepentingannya terganggu secara langsung dengan Undang-Undang TNI,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menghargai hak dasar semua warga negara yang mengajukan haknya dalam menggugat produk UU karena merasa dirugikan baik langsung atau tidak langsung.
“Bagi pemerintah, kesempatan untuk kita membuktikan bahwa apa yang dimohonkan bisa kita sampaikan apa adanya,” ujarnya.
Selain itu, Supratman menegaskan bahwa permohonan saat ini merupakan pengujian formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU. Oleh karena itu, seluruh dokumentasi dari proses perencanaan hingga pembahasan, termasuk partisipasi publik, akan disampaikan ke Mahkamah.
“Karena ini pengujian formil, belum pengujian material. Itu yang paling penting seperti yang disampaikan oleh mahkamah tadi, Majelis Hakim, bahwa semua dokumentasi terkait dengan proses perencanaan sampai kepada pembahasan itu harus ditampilkan. Termasuk dalam hal partisipasi publik,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan pemerintah akan mempersiapkan berbagai bukti dan dokumentasi untuk menguatkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. “Jadi sekarang kan nanti pemerintah, DPR juga pasti akan kita tampilkan semua,” tukasnya.
Terkait posisi pemerintah dan DPR yang dinilai satu suara dalam perumusan UU ini, Supratman menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari proses pembentukan undang-undang yang dilakukan bersama.
“Kami hanya pasti selaras karena proses dari awal sampai akhir, pembahasan, pengesahan, kan bersama-sama dengan DPR,” tegas Supratman.
“Jadi kalau keterangannya bersesuaian, ya memang harus bersesuaian. Kalau enggak bersesuaian malah salah,” tambahnya.
Lebih jauh, dalam persidangan Supratman menjelaskan tujuan dibentuknya UU TNI. Ia memaparkan bahwa UU tersebut masuk dalam urgensi nasional sebagai upaya untuk melindungi dan menyelamatkan WNI karena meningkatnya dinamika keamanan regional.
“(UU) Ini untuk penguatan stabilitas pertahanan nasional dan internasional ancaman militer, non-militer, dan hibrida terorisme dan perang cyber,” jelasnya.
Selain itu, Supratman mengklaim bahwa sebelum rancangan UU TNI perubahan diusulkan oleh DPR RI, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait muatan substansi yang dimasukan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik RUU TNI dan RUU Polri ranggal 11 Juli Tahun 2024 dengan dihadiri dari unsur kementerian lembaga Akademisi, kelompok masyarakat sipil. Kemudian hasil dari uji publik tersebut dituangkan dalam DIM,” tukasnya.
Untuk diketahui, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan resmi dari pihak Pemerintah dan DPR terhadap lima perkara uji formil dan materiil atas UU TNI. Lima gugatan perkara yang didaftarkan yaitu nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang. Mulai dari mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. (Dev/P-1)
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved