Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI.
Pasal 53 ayat (4) UU TNI menyatakan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Tri mengatakan bahwa pasal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif khususnya Presiden. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
“Dengan demikian, norma a quodinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif,” kata pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada Kamis (19/6).
Atas dasar itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) UU TNI terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan agar Pemohon mencermati format permohonan yang sesuai dengan Mahkamah, yakni identitas, kewenangan Mahkamah yang disusun dengan kaidah umum, legal standing, pokok-pokok permohonan atau posita, dan petitum permohonan atau hal-hal yang dimohonkan.
“Pasal ini bukan bicara uji formil, lalu kemudian di mana letak pertentangannya dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945,” terang Guntur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025. (P-4)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan dasar rasionalitas yang melatarbelakangi perbedaan usia pensiun antara perwira tinggi bintang satu hingga bintang empat.
Pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian terhadap batas usia pensiun prajurit TNI.
Denmark menaikan usia pensiun menjadi 70 tahun pada 2040. Saat ini usia pensiun adalah 67 tahun.
Usia pensiun naik jadi 59 tahun, menurut Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat itu dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun
Usia pensiun bagi pria akan dinaikkan secara bertahap dari 60 menjadi 63 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved