Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI.
Pasal 53 ayat (4) UU TNI menyatakan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Tri mengatakan bahwa pasal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif khususnya Presiden. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
“Dengan demikian, norma a quodinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif,” kata pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada Kamis (19/6).
Atas dasar itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) UU TNI terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan agar Pemohon mencermati format permohonan yang sesuai dengan Mahkamah, yakni identitas, kewenangan Mahkamah yang disusun dengan kaidah umum, legal standing, pokok-pokok permohonan atau posita, dan petitum permohonan atau hal-hal yang dimohonkan.
“Pasal ini bukan bicara uji formil, lalu kemudian di mana letak pertentangannya dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945,” terang Guntur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025. (P-4)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Denmark menaikan usia pensiun menjadi 70 tahun pada 2040. Saat ini usia pensiun adalah 67 tahun.
Usia pensiun naik jadi 59 tahun, menurut Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat itu dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun
Usia pensiun bagi pria akan dinaikkan secara bertahap dari 60 menjadi 63 tahun.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit
Batas usia pensiun anggota Polri akan diatur hingga 60 tahun. Sementara, bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun untuk pensiu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved