Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun perwira TNI.
Pasal 53 ayat (4) UU TNI menyatakan, “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Tri mengatakan bahwa pasal tersebut dapat berpotensi pada terjadinya penyalahgunaan wewenang Eksekutif khususnya Presiden. Sebab, tidak ada mekanisme kontrol atau pengawasan atas keputusan Presiden dalam memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang.
“Dengan demikian, norma a quodinilai melanggar asas due process of law dan transparansi, karena pemberian perpanjangan bersifat sepihak tanpa melibatkan persetujuan legislatif,” kata pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK pada Kamis (19/6).
Atas dasar itu, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 53 Ayat (4) UU TNI terbaru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mempertimbangkan pencabutan UU TNI secara keseluruhan.
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebutkan agar Pemohon mencermati format permohonan yang sesuai dengan Mahkamah, yakni identitas, kewenangan Mahkamah yang disusun dengan kaidah umum, legal standing, pokok-pokok permohonan atau posita, dan petitum permohonan atau hal-hal yang dimohonkan.
“Pasal ini bukan bicara uji formil, lalu kemudian di mana letak pertentangannya dengan Pasal 28C dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945,” terang Guntur.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025. (P-4)
BELAKANGAN ini, perdebatan seputar akses terhadap pendidikan kembali mencuat di ruang publik.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Denmark menaikan usia pensiun menjadi 70 tahun pada 2040. Saat ini usia pensiun adalah 67 tahun.
Usia pensiun naik jadi 59 tahun, menurut Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat itu dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun
Usia pensiun bagi pria akan dinaikkan secara bertahap dari 60 menjadi 63 tahun.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit
Batas usia pensiun anggota Polri akan diatur hingga 60 tahun. Sementara, bagi anggota yang menduduki jabatan fungsional bisa mencapai 65 tahun untuk pensiu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved