Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBELAS mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut aturan penyebaran kebencian kepada masyarakat tertentu dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada sidang perbaikan permohonan pada Senin (17/3), para pemohon yang hadir secara daring juga meminta MK menyatakan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE yang mengatur ketentuan pidana atas Pasal 28 Ayat (2) UU ITE bertentangan dengan konstitusi.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata perwakilan para Pemohon, Muhammad Zhafran Hibrizi di Gedung MK.
Seperti diketahui, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Sementara itu, Pasal 45A Ayat (2) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Para Pemohon menilai, pasal yang dipersoalkan itu tidak memiliki patokan atau parameter yang jelas, khususnya mengenai frasa “rasa kebencian atau permusuhan” dan “masyarakat tertentu”.
Menurut pemohon, pasal dimaksud dapat menimbulkan perbedaan tafsir yang rentan penyalahgunaan hukum dan berpotensi diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam berkas permohonannya, para Pemohon menjelaskan, frasa “rasa kebencian atau permusuhan” tidak memiliki ukuran jelas tindakan seperti apa yang dapat dikategorikan ke dalam frasa tersebut.
Menurut mereka, jika seseorang menyebarkan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, tetapi ternyata tidak menimbulkan kebencian atau permusuhan, seharusnya tidak dapat dinyatakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) sehingga dipidana berdasarkan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Lantas, ukuran dari timbulnya rasa kebencian dan permusuhan tidak dapat diukur dan dihitung dengan angka, sebab bersifat abstrak,” kata para Pemohon dalam berkas permohonannya.
Para Pemohon meyakini ukuran yang jelas atas suatu pasal ialah ketika didapati kerugian materiil yang tampak jumlah dan angka pastinya, sementara timbulnya rasa benci dan permusuhan dinilai termasuk kerugian immateriil yang tidak dapat diukur.
“Bisa jadi korban A merasakan kerugian tersebut dikarenakan menimbulkan rasa benci atau permusuhan oleh orang lain terhadap dirinya dikarenakan informasi yang tersebar, sedangkan korban B tidak merasakan hal tersebut dan terlihat biasa saja,” ujar para Pemohon.
Di samping itu, mereka juga menilai frasa “masyarakat tertentu” memungkinkan adanya tafsir yang berbeda-beda. Kesalahan penafsiran dikhawatirkan dapat merugikan setiap orang yang mengkritik suatu komunitas sosial yang tidak berafiliasi atas nama ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Frasa “masyarakat tertentu” turut dinilai tidak memberikan batasan yang jelas, apakah yang dimaksud adalah kelompok yang dilindungi secara hukum atau kelompok berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras, etnis, atau agama.
“Ketidakjelasan ini membuka peluang interpretasi yang diskriminatif terhadap kelompok atau individu tertentu,” ungkap mereka membacakan permohonannya.
Atas dasar argumentasi tersebut, sebelas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas ini meminta MK menyatakan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon pun mengajukan petitum alternatif, yakni setidak-tidaknya menyatakan frasa “masyarakat tertentu” inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan frasa “kebencian dan permusuhan” inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak diberikan penjelasan lebih lanjut.
Permohonan tersebut diregister dengan Nomor 187/PUU-XXII/2024. Para Pemohon, antara lain, Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. (H-3)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved