Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KRITIK atau serangan individu terhadap pejabat negara semestinya tidak lagi masuk mekanisme pidana, melainkan perdata. Ini alasannya.
Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Eko Riyadi mengatakan di negara-negara yang sudah cukup modern sebenarnya menghindari penggunaan mekanisme pidana untuk mengadili kasus serangan terhadap individu, tetapi lebih banyak menggunakan mekanisme perdata. Menurut dia, sudah saatnya Indonesia menghindari penggunaan pasal pidana untuk kasus tersebut.
“Saya berpikir, ngapain negara harus capek-capek, negara harus mengeluarkan biaya yang cukup besar dalam proses peradilan untuk membela hak personal yang sebenarnya seharusnya menjadi bagian dari ruang privat yang bisa diajukan ke pengadilan perdata dalam konteks untuk membuktikan kerugian yang diderita atas serangan itu,” ujar Eko yang dihadirkan sebagai Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/1).
Baca juga : MK Tolak Permohonan Uji Materil UU KUHP dan UU ITE
Terkait Hak Asasi Manusia, kata dia, yang tidak dibolehkan dalam HAM ada dua yaitu ujaran kebencian (hate speech) dan propaganda perang. Sementara kritik, sudah jelas disebut dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights bahwa kritik terhadap pejabat adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
“Bagaimana membedakannya? Sepanjang yang dikritik itu adalah kebijakan-kebijakannya termasuk perilakunya sebagai pejabat, maka itu adalah posisi dia dan konsekuensinya sebagai pejabat publik, tetapi ketika yang direndahkan itu adalah pribadinya bukan sebagai pejabat publik dan tidak ada hubungannya dengan pejabat publik maka itu kita kualifikasikan sebagai menyerang pribadi,” jelas Eko.
Dia menambahkan, salah satu instrumen untuk menguji hak dan kepentingan adalah dengan menggunakan data empirik yang mampu menjelaskan reliabilitas empirik dari kerugian yang telah terjadi.
Baca juga : Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana
Reliablitas data-data empirik dapat dilihat dari data tentang penggunaan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) menjadi penting untuk dijadikan dasar hukum. Dia beragumentasi, MK tidak hanya mengadili norma tetapi juga menguji perkara rill atau empirik dalam kaitannya dengan norma tertentu.
Sementara itu, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona yang juga menjadi ahli yang dihadirkan Pemohon dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengatakan, norma KUHP dan UU ITE yang dimohonkan Pemohon memiliki ketegangan dengan norma perlindungan HAM yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa ketentuan norma KUHP dan juga Undang-Undang ITE yang dimohonkan oleh Pemohon memiliki ketegangan dengan norma perlindungan hak asasi manusia satu sama lain,” ujar Yance.
Baca juga : Dinilai Terlalu Dini, MK Tolak Permohonan Pengujian UU KUHP
Yance menuturkan, sering kali MK dan Pemerintah akan meninjau pertentangan norma tersebut menggunakan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagai tolak ukurnya. Permasalahannya adalah prinsip-prinsip pembatasan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tidak pernah mendapatkan penjelasan yang spesifik.
Menurut Yance, terdapat lima prinsip atau tolak ukur yang terdapat dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yaitu menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Dengan demikian, dibutuhkan penjelasan yang lebih spesifik untuk menilai bagaimana pembatasan suatu hak telah sesuai dengan lima prinsip atau tolak ukur tersebut.
Adalun, Keterangan Yance Arizona dan Eko Riyadi selaku ahli Pemohon tersebut disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara; KUHP.
Baca juga : Sidang MK: Pasal Karet dalam UU ITE Bikin Resah Masyarakat
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang diuji, yakni Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK, menyatakan pasal-pasal di atas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon perkara ini ialah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanty, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Pengujian UU ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang melibatkan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti. Bahkan dalam provisinya, para Pemohon meminta MK memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim sampai adanya putusan perkara ini.(Z-4)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved