Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diundangkan pada 2 Januari 2023. Namun, dalam Pasal 624 BAB XXXVII mengenai Ketentuan Penutup dinyatakan pula KUHP baru tersebut mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Demikian tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 36/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Kamis (25/5).
Permohonan itu diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung yang menguji Pasal 237 huruf c, Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 256 KUHP.
Baca juga : Wapres Nilai Putusan MK Bikin KPK Lebih Efektif
Suhartoyo menyebutkan terkait dengan keberlakuan KUHP baru ini telah dipertimbangkan pula dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan MK Nomor 1/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 7/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 10/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 28 Februari 2023 lalu. Karena permohonan para Pemohon diajukan pada 28 Maret 2023 dan diregistrasi Kepaniteraan pada 3 April 2023, serta perbaikan permohonannnya diterima pada 26 April 2023, sehingga pada saat permohonan ini diajukan, telah terdapat fakta KUHP baru yang dimohonkan pengujian secara hukum ini belum berlaku.
Baca juga : MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
“Dengan demikian, unsur syarat adanya anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang dan unsur adanya hubungan sebab-akibat antara anggapan kerugian konstitusional para Pemohon akibat berlakunya norma undang-undang ini belum terpenuhi karena belum berlakunya undang-undang yang bersangkutan. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon merupakan dalil yang terlalu dini (prematur),” ujar Suhartoyo.
Adapun, para Pemohon menyebutkan Pasal 237 huruf c KUHP serupa dengan Pasal 57 huruf d KUHP yang pernah dibatalkan MK. Ia menilai dengan memasukkan kembali pasal tersebut, Pemerintah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Pemohon mendalilkan tidak ada pembedaan serupa sama sekali, tetapi yang menjadi ironis Pasal 57 huruf d KUHP sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 justru diberlakukan kembali dan dimasukkan kembali dalam KUHP yang tertuang dalam Pasal 237.
Artinya, lanjut Suhartoyo, Pemerintah tidak mematuhi dan tidak melaksanakan putusan MK yang sudah ada tertera Putusan Nomor 4/PUU-X/2012.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga mempersoalkan mengenai sanksi pidana bagi orang yang hendak melakukan unjuk rasa maupun demonstrasi tanpa adanya izin sebagaimana tercantum dalam Pasal 256 KUHP.
Pemohon beranggapan pasal tersebut menimbulkan kerugian potensial dan dalam hal mengancam kebebasan berpendapat seperti termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945. Berdasarkan hal-hal tersebut, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 100, Pasal 237 huruf C dan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Z-5)
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
SIDANG lanjutan uji materi UU KUHP dan UU ITE kembali digelar. Ahli pemohon menyatakan, kritik atau serangan individu ke pejabat negara mestinya tidak diproses pidana, melainkan perdata.
GARA-GARA kalah judi online, pemuda di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, nekat mencuri di minimarket tempatnya bekerja.
Tersangka AS menerima data 4 anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang sebetulnya menjadi alamat Masjid At-Taqwa.
POLISI tetapkan pria berinisial AH 26, sebagai tersangka atas aksi pembunuhan terhadap wanita berinisial FD 44, di dekat lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved