Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Siswa Pembacok Guru di Demak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Akhmad Safuan
26/9/2023 21:05
Siswa Pembacok Guru di Demak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Barang bukti seragam milik siswa pembacok guru di Demak.(Metro TV/Budi Hutomo)

SISWA pelaku pembacokan terhadap gurunya di Madrasah Aliyah Yayasan Islam Suhada (MA Yasua) Demak, MAR,16,  terancam hukuman 12 tahun penjara, mengaku dendam karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian semesteran.

MAR tersangka pelaku pembacokan terhadap gurunya Ali Fatkhur Rohman hanya dapat pasrah ketika digiring petugas di Polres Demak. MAR yang saat itu mengenakan kaos berwarna hijau hanya menunduk saat menjawab pertanyaan penyidik.

MAR mengakui perbuatannya telah melukai gurunya karena tersulut dendam lantaran tidak diberikan kesempatan mengikuti ujian semesteran. "Tidak boleh ikut ujian saya pulang, ambil sabit dan balik lagi ke sekolah dan membacok korban yang sedang mengawasi ujian semester," ujarnya.

Baca juga : Murid Pelaku Pembacokan Terhadap Guru di Demak Ditangkap

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Demak Ajun Komisaris Winardi mengatakan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin (25/9) malam pukul 23.30 WIB, tersangka MAR langsung digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain menangkap tersangka, lanjut Winardi, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti yakni sabit sepanjang 40 centimeter bergagang besi, pakaian baju warna putih dan celana abu-abu serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat kejadian.

Baca juga : Nilai Pelajaran Jelek, Siswa di Demak Aniaya Guru

"Pelaku kita jerat dengan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider dan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Winardi dalam keterangan kepada wartawan di Polres Demak Selasa (26/9).

Karena pelaku masih dibawah umur, demikian Winardi, maka kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak. "Saat ditangkap pelaku berada di sebuah rumah kosong," imbuhnya.

 

Senjata tajam yang dibuang pelaku. (Metro TV/Budi Hutomo)

 

Berdasarkan pengakuan tersangka MAR, ujar Winardi, pada Senin (23/9) datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS, namun mendapatkan jawaban negatif dari korban, sehingga pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sabit dan disembunyikan di punggung.

Setelah itu pelaku kembali lagi ke sekolah untuk mencari korban. Di kelas XII sekolah itu korban yang sedang duduk mengawasi pelaksanaan ujian semester, didatangi korban dan langsung disabet senjata tajam hingga mengenai leher serta tangan.

"Setelah itu tersangka membuang sabit di TKP dan melarikan diri menggunakan motor," tambahnya. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya