Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Mahasiswa Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Media Indonesia
26/2/2026 21:16
Mahasiswa Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
ilustrasi(Antara)

POLISI menangkap mahasiswa pelaku penganiayaan yang membacok seorang mahasiswi yang tengah bersiap untuk seminar proposal skripsinya di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (26/2). 

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ini melibatkan tersangka berinisial R (21) dan korban bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). Akibat serangan senjata tajam secara mendadak tersebut, Faradhila mengalami luka serius di bagian kepala dan lengan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan pihak kepolisian telah bergerak cepat:

"Saat ini tersangka telah diamankan di Kepolisian Sektor Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan alat bukti secara profesional," kata Zahwani dikutip dari Antara, Kamis (26/2). 

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun

Berbeda dengan dugaan penganiayaan biasa, penyidik kini menerapkan pasal berat terhadap tersangka R. Mengacu pada regulasi terbaru, pelaku terancam kehilangan masa depannya di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 469 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Zahwani. 

Kondisi Korban dan Motif Asmara

Korban saat ini masih dalam penanganan medis intensif. Setelah sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, Faradhila direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan yang lebih komprehensif.

Mengenai motif, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa dugaan sementara mengarah pada masalah personal. Polisi juga telah menyita sebilah kapak dan parang sebagai barang bukti.

"Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya," tukas AKP Anggi. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya