Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nomor perkara 38/PUU-XXI/2023.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5), Ketua Hakim Anwar Usman menyebutkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap perkara tersebut melalui surat pertanggal 16 Mei 2023.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan terhadap UUD RI tahun 1945 ditarik kembali," ucap Anwar dalam persidangan.
Baca juga : MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
Adapun keputusan itu ditetapkan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Mei 2023. Dalam rapat telah ditetapkan bahwa pencabut atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 38/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada 17 Mei lalu, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Hendrawan menjelaskan, bahwa penarikan kembali tersebut dilakukan karena pemohon menilai pokok perkara yang dimohonkan itu tidak menjadi kewenangan MK.
"Adapun hari ini dalam sidang yang kedua ini klien kami sudah bersepakat mengajukan penarikan permohonan, Yang Mulia. Adapun alasan yang disampaikan adalah klien kami menyadari bahwa pokok perkara yang dimohonkan sebelumnya itu tidak menjadi kewenangan MK," ucap Hendrawan.
Dapat diketahui, dalam perkara itu pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini terkait pengujian Pasal 4 ayat (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia mengatakan terhadap pasal a quo berkaitan dengan frasa natura/kenikmatan mengandung arti pajak kenikmatan atas fasilitas Kesehatan. Norma pasal a quo tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (Z-4)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved