Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nomor perkara 38/PUU-XXI/2023.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5), Ketua Hakim Anwar Usman menyebutkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap perkara tersebut melalui surat pertanggal 16 Mei 2023.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan terhadap UUD RI tahun 1945 ditarik kembali," ucap Anwar dalam persidangan.
Baca juga : MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
Adapun keputusan itu ditetapkan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Mei 2023. Dalam rapat telah ditetapkan bahwa pencabut atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 38/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum.
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada 17 Mei lalu, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Hendrawan menjelaskan, bahwa penarikan kembali tersebut dilakukan karena pemohon menilai pokok perkara yang dimohonkan itu tidak menjadi kewenangan MK.
"Adapun hari ini dalam sidang yang kedua ini klien kami sudah bersepakat mengajukan penarikan permohonan, Yang Mulia. Adapun alasan yang disampaikan adalah klien kami menyadari bahwa pokok perkara yang dimohonkan sebelumnya itu tidak menjadi kewenangan MK," ucap Hendrawan.
Dapat diketahui, dalam perkara itu pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini terkait pengujian Pasal 4 ayat (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia mengatakan terhadap pasal a quo berkaitan dengan frasa natura/kenikmatan mengandung arti pajak kenikmatan atas fasilitas Kesehatan. Norma pasal a quo tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (Z-4)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved