Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana

Zubaedah Hanum, Siti Yona Hukmana
02/8/2023 14:45
Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana
Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Polri, Jakarta, Selasa (1/8).(Antara)

PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Islam. Panji ditahan selama 20 hari dan dijerat dengan tiga pasal UU KUHP, UU ITE dan UU Peraturan Hukum Pidana.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Rabu, 2 Agustus 2023, menjelaskan, pasal pertama yang digunakan untuk menjerat Panji adalah Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Seseorang yang melanggar pasal ini akan diancam dengan hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.

Baca juga : Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

Seperti apa bunyi pasal 156a UU KUHP?

Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 156a menyebutkan (Moeljatno,1996: 177), barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang ada pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia.

b. Dengan maksud agar orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kiri) melaksanakan shalat Jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin ponpes Alzaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). (Sumber: ANTARA/Dedhez Anggara)

 

Baca juga : Puji Pimpinan Al-Zaytun, MUI Tasikmalaya Copot KH Ate Mushodiq sebagai Ketua

UU kedua yang digunakan Polri untuk menjerat Panji Gumilang adalah Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ahmad Ramadhan.

Terakhir, Polri juga mengenakan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kepada Panji Gumilang.

Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 menyoal larangan menyebarkan berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya