Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mencopot KH Ate Mushodiq sebagai ketua MUI Kota Tasikmalaya, sebagai buntut pernyataannya pada kegiatan Syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun pada 30 Juli 2023.
Dalam pidatonya saat itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya itu memuji Pimpinan Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG). Kiai Ate bahkan memberikan gelar mujaddid (pembaru) kepada Panji Gumilang.
"Berdasarkan hasil musyawarah, direkomendasikan KH Ate Mushodiq diberhentikan dari jabatan sebagai ketua umum MUI Kota Tasikmalaya," kata Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi, Selasa (1/8).
Baca juga : MUI Jabar Rekomendasikan Penutupan Ponpes Al-Zaytun
KH Ate Mushodiq menghadiri kegiatan syukuran Al-Zaytun dan memberikan sambutan atau pidato, yang dipublikasikan melalui akun Youtube Al-Zaytun Official pada Minggu (30/7).
Dalam menyikapi kejadian tersebut MUI Kota Tasikmalaya menggelar musyawarah hari ini di Sekretariat MUI berlangsung sekitar pukul 13.30 hingga 15.30 WIB.
Baca juga : 5 Anggota MUI Jadi Saksi Ahli Agama Kasus Panji Gumilang
Musyawarah itu yang dilakukan bersama dewan pimpinan dan perwakilan organisasi kemasyarakatan serta pesantren di Tasikmalaya.
"Pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara kegiatan Al-Zaytun dinyatakan sifat pribadi dan bukan pernyataan MUI Kota Tasikmalaya," katanya, saat membacakan pernyataan sikap MUI Kota Tasikmalaya, Selasa (1/8).
Berdasarkan hasil musyawarah ulama, pernyataan Kiai Ate Mushodiq dinilai bertentangan dengan pandangan para ulama, masyayikh, serta para tokoh di Kota Tasikmalaya, khususnya ajaran pemimpin Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang yang sedang berperkara di Bareskrim Polri.
"Pimpinan harian MUI Kota Tasikmalaya merekomendasikan, sesuai AD/ART Pasal 1 Bab 1 ART poin tiga, kepada MUI Jawa Barat, untuk memberhentikan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq dan surat rekomendasi itu akan segera disampaikan kepada MUI Jawa Barat dan MUI akan melakukan tabayun langsung kepada Kiai Ate hingga memberikan keputusan tersebut," ujarnya. (Z-4)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikanÂ
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved