Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima atau menolak uji materil Pasal 491 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 24/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Risky Kurniawan dan Michael Munte ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Jumat (14/4).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permoonan para pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman dalam persidangan.
Melalui pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M P Sitompul, Mahkamah mengatakan permohonan para Pemohon didasari pada kondisi tempat tinggal para Pemohon yang marak berkeliaran orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sebagai mahasiswa hukum, sambung Manahan, para Pemohon berniat untuk melakukan penelitian mengenai ODGJ. Akan tetapi dirinya merasa terancam dan takut apabila dijadikan tersangka akibat berlakunya Pasal 491 angka 1 KUHP.
Baca juga: Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Selain itu, para Pemohon merasa tidak bebas untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun pada permohonan para Pemohon tidak menjelaskan bukti yang dapat menunjukkan banyaknya ODGJ yang berkeliaran di tempat tinggalnya dan tidak pula menunjukkan bukti dirinya pernah diganggu oleh ODGJ.
Pemohon hanya menjelaskan keinginan untuk melakukan penelitian tentang ODGJ, namun para Pemohon tidak menjelaskan kepentingan para Pemohon terhadap penelitian tersebut dalam kaitannya dengan ODGJ.
Baca juga: Uji Materiil UU Pemilu, Pemohon Pertanyakan Ketentuan Surat Keterangan Sehat Rohani
Para Pemohon juga tidak menjelaskan memiliki keluarga yang menderita gangguan kejiwaan. Sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon hanya menjelaskan kekhawatirannya apabila diganggu oleh ODGJ dan khawatir diancam pidana karena disangka tidak menjaga ODGJ.
Lagi-lagi, para Pemohon tidak menjelaskan secara detail dan spesifik serta aktual atau setidak-tidaknya potensial atas hal-hal yang dapat menimpa pihaknya menurut penalaran yang wajar.
“Para Pemohon tidak menjelaskan hubungan dirinya dengan ODGJ karena tidak termasuk pihak yang wajib menjaga ODGJ. Dengan demikian, norma tersebut tidak ditujukan kepada para Pemohon, sehingga para Pemohon tidak memiliki kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal dimaksud,” sebut Manahan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang ada, menurut Mahkamah para Pemohon tidak mampu menjelaskan kerugian hak konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya norma Pasal 491 angka 1 KUHP. Sebab, sambung Manahan, norma tersebut justru memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terancam oleh ODGJ, sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon," jelas Manahan.
Tolak Uji Materil UU ITE
Sementara itu masih dipersidangan yang sama, MK juga memutuskan tidak dapat menerima pengujian materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Adapun pengujian tersebut diajukan oleh seorang Karyawan Swasta atas nama Tedy Romansah yang terdaftar pada nomor perkara 25/PUU-XXI/2023.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum, namun oleh karena adanya ketidakkonsistenan antara posita dan petitum serta petitum tidak lazim sehingga menyebabkan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabu (obscuur)," terang Hakim Arief Hidayat.
"Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut," imbunya.
Adapun dapat diketahui, dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Dan Pasal 45 ayat (3) menyatakan,
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Pemohon mendalilkan UU ITE terdapat banyak pasal karet dan setiap pasal tersebut harus segera direvisi agar tidak berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam UUD 1945. Pemohon merasa tidak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum akibat berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) UU ITE. Pemohon merasa didiskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap pribadinya yang dijamin oleh negara.
(Z-9)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved