Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c dan huruf d serta Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (11/4).
Dalam sidang tersebut, pemohon Suryadin asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan keberatannya atas ketentuan atau syarat surat keterangan sehat rohani dalam seleksi anggota Bawaslu. Hal itu berdasarkan pengalamannya yang mengikuti seleksi anggota Bawaslu provinsi pasa 2017 dan 2022 silam.
“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h beserta penjelasannya dan lampiran UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Suryadin dalam sidang MK, Selasa (11/4).
Baca juga: Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi
Menurutnya, syarat surat keterangan sehat rohani tidak diberlakukan dalam seleksi Panwaslu Kabupaten Dompu. Padahal dalam Pasal 117 ayat (1) huruf g dan huruf h UU Pemilu juga menyebut Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang harus memenuhi syarat yang sama.
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan agar pemohon mencermati Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat struktur permohonan di MK. Selanjutnya pemohon juga diharapkan dapat menjelaskan alasan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang diujikan.
Baca juga: Bawaslu Soroti Iklan Partai Politik di TV, Mestinya di 21 Hari Akhir Masa Kampanye
“Pada petitum, dimintakan adanya tentang penjelasan pasal yang diujikan, sementara pada permohonan tidak disebutkan hal tersebut. Untuk itu, hal ini harus jelas karena nanti akan dapat dikatakan kabur karena tidak sama antara alasan permohonan dan petitumnya,” jelas Saldi.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon perlu mempelajari putusan-putusan MK terdahulu yang terkait dengan persoalan yang diajukan. Terutama untuk memperkuat alasan permohonan dengan pertentangan norma yang belum terlihat pada permohonan ini.
“Sehingga perlu kerja berat untuk menggambarkan ne bis in idem dengan permohonan terdahulu, baru ke posita. Pelajari juga aturan-aturan Bawaslu dan lihat aturan serta undang-undangnya secara komprehensif sehingga terlihat keterkaitan masalahnya,” terang Enny.
MK pun menyatakan bahwa pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Selanjutnya naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 26 April 2023 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Van/Z-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Berikut prakiraan cuaca Senin 12 Januari 2026 untuk kota-kota besar di Indonesia dikutip dari BMKG
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Kabupaten Sumbawa tercatat mengalami 764.994 kali sambaran petir atau setara 72,77% dari total sambaran petir yang terjadi selama periode awal Januari hingga Desember.
Iqbal menilai saat ini merupakan momentum terbaik untuk membangun dari desa.
Isi nota kesepahaman tersebut antara lain peningkatan kecakapan literasi, pemartabatan Bahasa Indonesia, pelestarian bahasa daerah, dan penginternasionalan Bahasa Indonesia.
UNTUK pertama kalinya di Indonesia, para peneliti mengonfirmasi temuan neonatal atau bayi hiu paus di alam liar. Bayi hiu paus tersebut berukuran hanya sekitar 135–145 sentimeter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved