Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti adanya partai politik (parpol) yang muncul di iklan televisi sebelum masa kampanye. Mestinya, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.
Diketahui, salah satu parpol mulai belanja iklan di televisi meski belum memasuki masa kampanye, dengan dalih melakukan sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut jika merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye. “Itu perlunya PKPU tentang sosialisasi. Apakah boleh memperkenalkan diri di media elektronik, sedangkan di masa kampanye saja itu 21 hari. Kan tidak kemudian boleh di luar 21 hari,” tegas Bagja, Senin (10/3/2023).
Baca juga : Alot, Revisi Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
Bagja mengaku adanya parpol yang mulai belanja iklan di TV merupakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu.
“Nah itu jadi PR bagi kita. Kami menyarankan prinsip demokrasi, prinsip menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu adalah asas non diskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu,” tuturnya.
Baca juga : Hijrahnya Sandiaga ke PPP akan Pengaruhi Peta Politik 2024
Bagja menerangkan beberapa parpol yang punya jaringan kepemilikan media massa juga jangan serta-merta memanfaatkan lini bisnis tersebut untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024.
Pasalnya, Bagja menyebut memiliki jaringan media massa atau tidak, parpol harus tunduk dengan aturan masa kampanye iklan di TV pada 21 hari akhir masa kampanye.
"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa kemudian timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," papar Bagja.
"Walaupun kalau ada dana besar kan tentu dilaporkan di dana kampanyenya. Tapi ini kan terbatas lagi. (Kewajiban mempertanggungjawabkan) dana kampanye itu hanya (diatur) saat tahapan kampanye, baik laporan awal dana kampanye sampai laporan akhir dana kampanye," tandasnya.
Terpisah, meski didesak Bawaslu untuk segera membuat peraturan KPU soal sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye, KPU masih tak bergeming.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, menyatakan bahwa PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibentuk untuk Pemilu 2019 masih relevan hingga sekarang.
"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz.
Mellaz menegaskan bahwa KPU tak perlu membuat atau merevisi PKPU khusus sosialisasi tersebut.
Padahal, sudah ada contoh konkret bahwa sangat dibutuhkan aturan PKPU tentang sosialisasi sebelum kampanye. Terkini, Bawaslu tak bisa menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait bagi-bagi amplop oleh politisi PDI Perjuangan Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Timur.
Sebab, peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024.
Bawaslu hanya bisa menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pijakan guna menentukan mana aktivitas peserta Pemilu 2024 yang bisa dianggap pelanggaran atau tidak.
"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," tandasnya. (Z-4)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyoroti mahalnya ongkos politik Pemilu. Ongkos politik tak hanya dari segi penyelenggaraan, tetapi juga peserta Pemilu
Jika ada ketidakjujuran, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyinggung adanya pidana jika peserta pemilu tak melaporkan dana tersebut dengan transparan.
Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
PDIP masih teratasi (12,89%), diikuti Demokrat (12,04%), Gerindra (10,74%), Golkar (10,19%) dan NasDem (7,86%)
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan tugasnya dengan transparan, profesional dan bebas dari intervensi siapapun.
Alat peraga kampanye seperti baliho yang menjadi sampah visual selama masa kampanye beberapa waktu terakhir turut memberikan dampak negatif pada lingkungan.
Sekitar 1.183 simpul relawan dari berbagai daerah telah mengonfirmasi bahwa anggota mereka bersiap diri untuk jalan kaki jarak jauh untuk me.madati JIS saat kampanye akbar Anies-Muhaimin.
Akibat membeludaknya pemesan tiket Kumpul Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Jakarta International Stadium (JIS), Sabtu (10/2), muncul pesan untuk mengantre hingga beberapa jam.
Letkol Czi Slamet Riyadi merasa menjadi korban hoaks atas munculnya spanduk kampanye bergambar dirinya dan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran di tengah sawah.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
LOGISTIK pemilu tahap pertama sudah tiba di 16 dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved