Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menemukan titik temu dengan Komisi Pemilihan umum (KPU) soal revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pemilu 2024. Padahal aturan main sosialisasi masa kampanye diperlukan lantaran aksi bagi-bagi amplop marak selama Ramadan.
Yang teranyar, Bawaslu tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait pembagian amplop oleh politisi PDIP Said Abdullah di sejumlah tempat di Sumenep, Jawa Barat. Sebab, peristiwa itu tidak dapat diketegorikan sebagai kampanye yang secara hukum baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Sampai sekarang ini belum, dan kami menunggu KPU untuk melakukan itu. Kita sudah mendesak, bahkan pertemuan kita sudah empat kali hingga lima kali,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai Tasyakuran ke-15 Bawaslu, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (9/4).
Baca juga : Bawaslu Sia-Sia Telusuri Pembagian Amplop PDI Perjuangan di Masjid
Meski belum terlaksana, Bagja menerangkan ada beberapa kesepakatan kebijakan dengan KPU, yakni tidak boleh mengajak pemilih untuk memilih partai politik (parpol) tertentu. Hal itu lantaran peserta Pemilu 2024 sudah ada.
Bagja menerangkan PKPU 33 Tahun 2018 kampanye pemilihan umum tak mewakili aturan masa sosialisasi sebelum kampanye. Maka, dibutuhkan revisi segera agar peserta kampanye tak memanfaatkan celah yang ditinggalkan penyelenggara pemilu. "Politik uang itu hanya pada larangan kampanye, tidak pada masa sosialisasi,” tuturnya. “Tapi apakah boleh politik seperti itu? Iya tentu tidak boleh,” tambahnya.
Baca juga : Bawaslu Larang Zakat dengan Logo Partai Politik di Tempat Ibadah, Efek Kasus PDIP
Bagja mengaku dibutuhkan segera aturan sosialisasi masa kampanye tersebut lantaran bagi-bagi amplop rawan pada masa Ramadan.
Belum lagi, ada masa menjelang Natal yang memungkinkan para caleg melakukan pelanggaran politik uang.
Oleh sebab itu, Bawaslu menginginkan masa sosialisasi ini bisa diatur sedemikian rupa agar taka da lagi amplop berkedok zakat bersliweran.
Bagja menegaskan bahwa aturan untuk penyelenggaraan pemilu itu ada dalam PKPU, bukan pada Perbawaslu
“Perbawaslu adalah cara menegakkannya, tapi materilnya itu sudah diatur pada PKPU,” tandasnya.
Terpisah,Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menyayangkan Bawaslu meloloskan jeratan hukum oknum yang diduga terlibat dalam kejadian bagi-bagi amplop tersebut ??"Putusan ini menambah deretan putusan penyelenggara pemilu yang menjadikan pemilu kita mengkhawatirkan," tegas Ray.
“Bawaslu semata fokus pada dugaan kampanye dini dan politik uang, tapi seperti mengabaikan adanya penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik,” tandasnya. (Z-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved