Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Tetapkan Kades di Tojo Unauna Tersangka Tindak Pidana Pemilu

M. Taufan SP Bustan
20/2/2024 17:15
Polisi Tetapkan Kades di Tojo Unauna Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Petugas KPPS menghitung surat suara Pemilu 2024 seusai pencoblosan(MI/Usman Iskandar)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menetapkan seorang oknum kepala desa di Tojo Unauna sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus tindak pidana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Djoko Wienartono mengatakan, kades yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial DH.

Dari hasil pemeriksaan, DH terbukti melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Baca juga : Gubernur Sulteng Nyoblos Bareng Keluarga di TPS 02 Tanamodindi

Di mana, saat menjalankan pelanggarannya, DH membagikan kalender salah satu caleg DPRD Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Setelah melakukan penyelidikan hingga penyidikan, DH terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 490 UU RI nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Selasa (20/2).

Menurut Djoko, kasus DH sudah P 21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada 12 Februari 2024. “Sekarang kasusnya tengah berproses di kejaksaan,” tegasnya.

Baca juga : 4 Anggota Polisi 3 Hari Jalan Kaki Demi Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Daerah Terpencil Sulteng

Djoko menjelaskan, selain kasus DH, Polda Sulteng juga menangani kasus tindak pidana pemilu di Poso dan Parigi Moutong.

Untuk perkara di Poso, lanjutnya, tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon. Kasus tersebut dihentikan penyidikannya atau SP3.

“Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terang Djoko.

Baca juga : Satgas Siber Intensifkan Patroli di Medsos Jelang Pemilu 2024

Sementara perkara di Parigi Moutong, caleg DPRD Kabupaten berinisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 huruf J UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kasusnya sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada 16 Februari 2024,” tandas Djoko. (TB/Z-7)

Baca juga : MK Izinkan Lingkungan Pendidikan untuk Kampanye Politik. Ini Jawab Kemendibud



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya