Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar menilai, setelah pada 3 pemilihan umum (Pemilu) terakhir Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, sudah saatnya sistem tersebut dilakukan evaluasi.
Hal tersebut di ungkapkan Fritz saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, yang digelar di Gedung Makama Konstitusi pada Rabu (5/4).
"Setelah menerapkan sistem tersebut selama 3 Pemilu terakhir, sudah saatnya kita melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan mempertimbangkan konsekuensi yang sudah terjadi. Saya melihat Konsekuensi dari pilihan tersebut dalam dua pendekatan yaitu teknis kepemilihan dan politik uang," ucap Fritz dalam persidangan.
Baca juga : MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
Dari sisi teknis kepemilihan, Fritz menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat proses pemungutan suara, penghitungan suara serta rekapitulasi suara menjadi proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.
Berdasarkan data dalam Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara 11,12%.
Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa proses penghitungan suara terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.
Baca juga : Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
"Potensi manipulasi suara juga rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi di TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai," jelas Fritz.
Di sisi lain, Fritz juga menyatakan bahwa hingga saat ini persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang, hal itu menjadi bukti bahwa sistem proporsional terbuka belum mampu menekan keberlangsungan politik uang. Dalam Pemilu 2019 misalnya, terdapat sebanyak 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.
"Dan perubahan melaksanakan pemilu dengan sistem propostional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.” Tegas Fritz di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusional lainnya.
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
Dengan hal-hal yang telah disampaikannya, maka Fritz menillai sudah seharusnya sistem pemilu proporsional terbuka di evaluasi, dan jika memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi bukan tidak mungki sistem proporsional terbuka dapat dirubah menjadi sistem proporsional tertutup.
"Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita. Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-4)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terkait dengan kewajiban mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
SISTEM pemilu merupakan metode untuk mengonversi suara yang didapat peserta pemilu menjadi perolehan kursi.
Haykal menilai ada beberapa hal yang setidaknya perlu diperhatikan ke depan dalam Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada misalnya, substansi hukum tentang pemilu dan pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Dalam pandangannya, kampanye di kampus harus dilaksanakan dalam bentuk debat visi misi.
Bawaslu Lembata berjanji untuk secepatnya menelusuri, mengkaji serta merekomendasi tindakan Kepala Desa yang mengarahkan memilih caleg, kepada Bupati Lembata untuk diambil sanksi.
Sahabat Ganjar menggelar sosialisasi dan tips memaksimalkan UMKM selama Bulan Ramadan di Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (7/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved