Rabu 05 April 2023, 19:05 WIB

Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
Ahli: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Waktunya di Evaluasi

MI/Usman Iskandar
Ketua Majelis Hakim MkK Sadil Isra (kanan) menyimak keterangan saksi ahli pemohon Fritz Edward Siregar, Rabu (5/4).

 

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar menilai, setelah pada 3 pemilihan umum (Pemilu) terakhir Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, sudah saatnya sistem tersebut dilakukan evaluasi.

Hal tersebut di ungkapkan Fritz saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, yang digelar di Gedung Makama Konstitusi pada Rabu (5/4).

"Setelah menerapkan sistem tersebut selama 3 Pemilu terakhir, sudah saatnya kita melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan mempertimbangkan konsekuensi yang sudah terjadi. Saya melihat Konsekuensi dari pilihan tersebut dalam dua pendekatan yaitu teknis kepemilihan dan politik uang," ucap Fritz dalam persidangan.

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

Dari sisi teknis kepemilihan, Fritz menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat proses pemungutan suara, penghitungan suara serta rekapitulasi suara menjadi proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.

Berdasarkan data dalam Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara 11,12%.

Baca juga : Perubahan ke sistem Proporsional Tertutup Berpotensi sebabkan Instabilitas

Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa proses penghitungan suara terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.

"Potensi manipulasi suara juga rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi di TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai," jelas Fritz.

Sistem Proporsional Terbuka dan Politik uang

Di sisi lain, Fritz juga menyatakan bahwa hingga saat ini persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang, hal itu menjadi bukti bahwa sistem proporsional terbuka belum mampu menekan keberlangsungan politik uang.  Dalam Pemilu 2019 misalnya, terdapat sebanyak 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.

"Dan perubahan melaksanakan pemilu dengan sistem propostional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.” Tegas Fritz di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusional lainnya.

Dengan hal-hal yang telah disampaikannya, maka Fritz menillai sudah seharusnya sistem pemilu proporsional terbuka di evaluasi, dan jika memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi bukan tidak mungki sistem proporsional terbuka dapat dirubah menjadi sistem proporsional tertutup.

"Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita. Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-4)

 

Baca Juga

MI/akhmad Safuan

Belum Umumkan Cawapres, Ganjar dan Prabowo Dinilai Tunggu Putusan MK

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:40 WIB
Ganjar dan Prabowo dinilai masih menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres sebelum menentukan...
Medcom/Kautsar

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 08:40 WIB
Pagi ini Presiden Joko Widodo memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang...
Ist

Koalisi Serikat Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 06:58 WIB
AASB) berharap sembilan hakim MK yang akan mengambil keputusan mengenai gugatan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya