Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Fritz Edward Siregar menilai, setelah pada 3 pemilihan umum (Pemilu) terakhir Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, sudah saatnya sistem tersebut dilakukan evaluasi.
Hal tersebut di ungkapkan Fritz saat menjadi ahli pemohon dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022, yang digelar di Gedung Makama Konstitusi pada Rabu (5/4).
"Setelah menerapkan sistem tersebut selama 3 Pemilu terakhir, sudah saatnya kita melakukan evaluasi terhadap sistem tersebut dengan mempertimbangkan konsekuensi yang sudah terjadi. Saya melihat Konsekuensi dari pilihan tersebut dalam dua pendekatan yaitu teknis kepemilihan dan politik uang," ucap Fritz dalam persidangan.
Baca juga : MK Diprediksi Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup
Dari sisi teknis kepemilihan, Fritz menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat proses pemungutan suara, penghitungan suara serta rekapitulasi suara menjadi proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi kepada kesalahan.
Berdasarkan data dalam Pemilu 2019, jumlah suara tidak sah mencapai 17.503.953, atau setara 11,12%.
Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa proses penghitungan suara terkena dampak akibat pilihan sistem proporsional terbuka.
Baca juga : Sistem Proposional Terbuka Suara Rakyat dalam Demokrasi
"Potensi manipulasi suara juga rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai. Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi di TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai," jelas Fritz.
Di sisi lain, Fritz juga menyatakan bahwa hingga saat ini persoalan yang sering terjadi dalam Pemilu adalah tingginya politik uang, hal itu menjadi bukti bahwa sistem proporsional terbuka belum mampu menekan keberlangsungan politik uang. Dalam Pemilu 2019 misalnya, terdapat sebanyak 69 putusan pengadilan terkait pelanggaran pidana politik uang.
"Dan perubahan melaksanakan pemilu dengan sistem propostional tertutup, menjadi salah satu cara yang efektif untuk menghilangkan politik uang dalam proses pemilu.” Tegas Fritz di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusional lainnya.
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
Dengan hal-hal yang telah disampaikannya, maka Fritz menillai sudah seharusnya sistem pemilu proporsional terbuka di evaluasi, dan jika memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi bukan tidak mungki sistem proporsional terbuka dapat dirubah menjadi sistem proporsional tertutup.
"Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita. Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup," tukasnya. (Z-4)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved