Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak empat perkara permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun keempat perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023 dan 18/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi memutuskan tidak menerima uji formil Perppu tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (14/4).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.
Baca juga : 15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja
Dijelaskan Hakim konstitusi, keputusan tersebut diambil diakarenakan permohonan para pemohon telah kehilangan objek, di mana Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023, sehingga pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mahkamah berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk hukum, Perppu 2/2022 telah berubah menjadi UU sehingga Perppu yang menjadi objek permohonan para pemohon telah berubah menjadi UU nomor 6 taun 2023, dengan demikian permohonan para pemohon telah kehilangan objek," terang Anwar.
Sementara itu pada nomor perkara lainnya yakni nomor 6/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji formil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Hakim Konstitusi telah mengabulkan penarikan judicial review oleh pemohon.
Baca juga : Partai Buruh Nilai Perppu Hanya Copy Paste Isi UU Cipta Kerja
Dibacakan dalam persidangan, alasan pemohon menarik uji formil yang diajukkannya dikarenakan pemohon menilai objek permohonan pemohon yakni Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja telah disahkan dan diundangkan menjadi undang-undang, atau telah kehilangan objek.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasa menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan penatikkan kembali permohonan pemohon," jelasnya. (Z-4)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
POLISI telah melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya yang berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6).
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli mengatakan saat ini sudah ada 14 saksi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus).
Penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa terkait berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
KPK membuka lagi berkas suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2019 setelah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved