Jumat 14 April 2023, 19:20 WIB

Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja

Rifaldi Putra Irianto | Politik dan Hukum
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak empat perkara permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun keempat perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023 dan 18/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi memutuskan tidak menerima uji formil Perppu tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (14/4).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.

Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II

Dijelaskan Hakim konstitusi, keputusan tersebut diambil diakarenakan permohonan para pemohon telah kehilangan objek, di mana Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023, sehingga pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

"Mahkamah berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk hukum, Perppu 2/2022 telah berubah menjadi UU sehingga Perppu yang menjadi objek permohonan para pemohon telah berubah menjadi UU nomor 6 taun 2023, dengan demikian permohonan para pemohon telah kehilangan objek," terang Anwar.

Baca juga : Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Sementara itu pada nomor perkara lainnya yakni nomor 6/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji formil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Hakim Konstitusi telah mengabulkan penarikan judicial review oleh pemohon.

Dibacakan dalam persidangan, alasan pemohon menarik uji formil yang diajukkannya dikarenakan pemohon menilai objek permohonan pemohon yakni Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja telah disahkan dan diundangkan menjadi undang-undang, atau telah kehilangan objek.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasa menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan penatikkan kembali permohonan pemohon," jelasnya. (Z-4)

 

Baca Juga

MI/M Irfan

Soal Kemungkinan Menpora Diperiksa Lagi, Kejagung: Kita Lihat Urgensinya

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:45 WIB
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini...
dok LTN - Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU

Melalui Siniar, NU Gelorakan Semangat Resolusi Jihad

👤Henri Siagian 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Jihad sudah tidak lagi melawan penjajah Belanda ataupun Jepang, namun jihad terberat adalah melawan hawa...
MI/Adam Dwi

Survei Indikator: Kinerja Baik Jadi Alasan Erick Thohir Cocok Dipasangkan Prabowo

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 23:15 WIB
Erick menduduki posisi teratas dengan torehan 25,8 persen suara. Ia berhasil mengalahkan kandidat potensial lainnya untuk pendamping...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya