MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak empat perkara permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun keempat perkara tersebut terdaftar dalam nomor perkara 5/PUU-XXI/2023, 22/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023 dan 18/PUU-XXI/2023. Hakim Konstitusi memutuskan tidak menerima uji formil Perppu tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Jumat (14/4).
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.
Baca juga : Kecewa UU Cipta Kerja, Buruh Wacanakan Reformasi Jilid II
Dijelaskan Hakim konstitusi, keputusan tersebut diambil diakarenakan permohonan para pemohon telah kehilangan objek, di mana Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2023, sehingga pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mahkamah berpendapat bahwa sebagai salah satu bentuk hukum, Perppu 2/2022 telah berubah menjadi UU sehingga Perppu yang menjadi objek permohonan para pemohon telah berubah menjadi UU nomor 6 taun 2023, dengan demikian permohonan para pemohon telah kehilangan objek," terang Anwar.
Baca juga : Istana Klaim Pengesahan Perppu Cipta Kerja Sesuai Prosedur
Sementara itu pada nomor perkara lainnya yakni nomor 6/PUU-XXI/2023 yang juga terkait uji formil Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Hakim Konstitusi telah mengabulkan penarikan judicial review oleh pemohon.
Dibacakan dalam persidangan, alasan pemohon menarik uji formil yang diajukkannya dikarenakan pemohon menilai objek permohonan pemohon yakni Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja telah disahkan dan diundangkan menjadi undang-undang, atau telah kehilangan objek.
"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 April 2023 telah menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 6/PUU-XXI/2023 beralasa menurut hukum dan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan, mengabulkan penatikkan kembali permohonan pemohon," jelasnya. (Z-4)