Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai memuat sejumlah pasal karet. Hal itu berpotensi merugikan masyarakat pada umumnya yang bisa saja dengan mudah terjerat hukum.
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan terhadap uji materiil UU ITE di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/3), M. Yusuf Hasibuan perwakilan Pemohon menyebut telah melakukan sejumlah perbaikan permohonan, di antaranya mengenai kedudukan hukum. Sebagai warga negara Indonesia, Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, mengatakan hak dan kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan lantaran pasal yang akan diuji tersebut berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan Pemohon.
“Serta pasal tersebut merupakan pasal karet yang sering menimbulkan keresahan bagi pemohon ataupun masyarakat luas dan pasal yang diuji ini sering menimbulkan ketidakpastian, kabur dan ketidakjelasan hukum baik secara normatif ataupun secara implementatif sehingga mengancam hak konstitusional dari pemohon,” urai Yusuf dalam sidang MK, Rabu (29/3).
Baca juga: Pembahasan Revisi RUU ITE Perlu Diselerasakan dengan UU KUHP
Yusuf mengatakan pihaknya telah memperbaiki permohonan terkait dengan alasan permohonan. Sehingga, permohonan itu tidak memenuhi syarat nebis in idem dengan perkara yang pernah diuji di MK sebelumnya.
“Permohonan ini berbeda dengan putusan-putusan mengenai pasal dan batu ujinya sebagaimana telah dijelaskan sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat nebis in idem atau layak untuk diperiksa dan diadili dan diputus oleh MK,” imbuhnya.
Pemohon memperbaiki petitumnya yang meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Haris Azhar: Negara Tidak Boleh Gunakan Kekuasaan saat Dikritik
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Pasal 45 ayat (3) menyatakan, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)'.
Pemohon mendalilkan UU ITE terdapat banyak pasal karet dan setiap pasal tersebut harus segera direvisi agar tidak berpotensi dapat merusak nilai keadilan dan kebenaran yang tertuang dalam UUD 1945. Pemohon merasa tidak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum akibat berlakunya Pasal 27 ayat (3) dan 45 ayat (3) UU ITE. Pemohon merasa didiskriminasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum terhadap pribadinya yang dijamin oleh negara.
(Z-9)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved