Kamis 23 Februari 2023, 09:02 WIB

Pembahasan Revisi RUU ITE Perlu Diselerasakan dengan UU KUHP

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Pembahasan Revisi RUU ITE Perlu Diselerasakan dengan UU KUHP

Ist/DPR
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno.

 

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasalnya.

Hal itu berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU KUHP yang baru saja disahkan. Maka dari itu, menurutnya kejanggalan tersebut perlu diselaraskan antara UU ITE yang saat ini dilakukan revisi dengan UU KUHP tersebut.

“Akan tetapi, karena Undang-Undang ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan Undang-Undang KUHP,” ungkap Dave ketika ditemui di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Ia mengaku saat ini Komisi I DPR RI tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE ini, setelah sebelumnya Komisi I DPR RI bersama pemerintah melakukan rapat kerja.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Baleg DPR Pastikan Revisi UU ITE masuk Prolegnas Prioritas

Dave melanjutkan, beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut, yakni seperti pasal karet, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat.

Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.

“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” tutup politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya, Menkominfo RI menyatakan bahwa sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain, Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal; Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.

Selain itu, Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;  Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Masih juga ada Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal; Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan; dan Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. (RO/OL-09)

Baca Juga

Dok.Ist

Flexing, Sekda Riau Harus Disanksi Biar Kapok

👤Rudi Kurniawansyah 🕔Rabu 22 Maret 2023, 14:50 WIB
Sikap flexing pejabat tinggi di Riau itu telah mencederai rasa keadilan...
Antara Foto/ Aditya

DPR Harap PPATK Terbuka Soal Aliran Uang Rp349 Triliun di Kemenkeu

👤Sri Utami 🕔Rabu 22 Maret 2023, 14:44 WIB
Komisi III DPR merasa belum puas atas keterangan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan aliran uang...
MI/ Lina Herlina

Mensos Risma Tegaskan Korupsi Bansos Beras Terjadi Sebelum Dia Menjabat

👤Despian Nurhidayat 🕔Rabu 22 Maret 2023, 14:20 WIB
Mensos Tri Rismaharini (Risma) menyatakan dugaan korupsi BSB berlangsung pada periode saat dia belum menjabat di Kementerian...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya