Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4). Gugatan uji materi UU TNI itu dimohonkan oleh Guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis.
"Jumat, 25 April 2025 pukul 13.30 WIB, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama," demikian keterangan dalam laman mkri.id sebagaimana dilihat Media Indonesia.
Perkara tersebut sudah diregister oleh MK dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dalam laman mkri.id, Halkis di antaranya meminta MK menguji Pasal 39 ayat (2) terkait larangan prajurit aktif untuk berpolitik dan Pasal 39 ayat (3) tentang larangan prajurit aktif untuk berbisnis.
Halkis meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Kegiatan politik praktis, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara dari dinas aktif."
Sementara, Pasal 39 ayat (3) diminta untuk diubah menjadi, "Kegiatan bisnis yang bertentangan dengan tugas pokok kemiliteran, namun tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pasif atau investasi yang tidak mengganggu profesionalisme dan netralitas militer."
Direktur Imparsial Ardi Manto memandang, uji materi di tengah penolakan pembahasan revisi UU TNI justru sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
"Poin-poin yang diuji dalam permohonan judicial review itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat dwifungsi TNI," ujar Ardi.
Menurutnya, jika permohonan Halkis dikabulkan oleh MK, dwifungsi TNI akan semakin kuat di era reformasi. Sementara, hal itu dinilai pihaknya menyalahi prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Larangan TNI untuk berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," terangnya. (H-3)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved