Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4). Gugatan uji materi UU TNI itu dimohonkan oleh Guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Sus Mhd Halkis.
"Jumat, 25 April 2025 pukul 13.30 WIB, agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama," demikian keterangan dalam laman mkri.id sebagaimana dilihat Media Indonesia.
Perkara tersebut sudah diregister oleh MK dengan Nomor 33/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan dokumen permohonan yang diunggah dalam laman mkri.id, Halkis di antaranya meminta MK menguji Pasal 39 ayat (2) terkait larangan prajurit aktif untuk berpolitik dan Pasal 39 ayat (3) tentang larangan prajurit aktif untuk berbisnis.
Halkis meminta MK menyatakan Pasal 39 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Kegiatan politik praktis, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara dari dinas aktif."
Sementara, Pasal 39 ayat (3) diminta untuk diubah menjadi, "Kegiatan bisnis yang bertentangan dengan tugas pokok kemiliteran, namun tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pasif atau investasi yang tidak mengganggu profesionalisme dan netralitas militer."
Direktur Imparsial Ardi Manto memandang, uji materi di tengah penolakan pembahasan revisi UU TNI justru sangat berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
"Poin-poin yang diuji dalam permohonan judicial review itu berpotensi menjadi arus balik serius dalam reformasi militer dan memperkuat dwifungsi TNI," ujar Ardi.
Menurutnya, jika permohonan Halkis dikabulkan oleh MK, dwifungsi TNI akan semakin kuat di era reformasi. Sementara, hal itu dinilai pihaknya menyalahi prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Larangan TNI untuk berbisnis dan berpolitik dengan dipilih dalam pemilu melanggar prinsip profesionalisme militer sendiri dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," terangnya. (H-3)
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved