Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih mengatakan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI mencadukkan ranah sipil dan militer sehingga dapat membahayakan iklim demokrasi. Ia menyarankan koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan pengujian undang-undang atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Nanik menyampaikan, jika dominasi militer menguat, hal itu akan memperlemah struktur pemerintahan sipil. Hal itu akan berujung kepada semakin terabaikannya supremasi sipil sebagai sistem kontrol masyarakat terhadap militer.
"Dampaknya, akan terbentuk gaya pemerintahan yang militeristik (bergaya militer)," kata dia.
Pemerintahan yang militeristik ini tidak sesuai dengan spirit demokrasi karena akan semakin membatasi keterlibatan masyarakat dalam menentukan kebijakan. Padahal, demokrasi yang ideal adalah yang dibangun dari bawah ke ata.
"Pemerintah menjalankan mandat dan masyarakat yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” lanju Nanik.
Dosen Ilmu Hukum UMY ini juga menilai akan muncul kegaduhan akibat dari tumpang tindihnya tugas dan fungsi TNI dengan lembaga terkait di bidang tertentu, termasuk dengan Polri dalam keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan diperluasnya lingkup Operasi Militer Selain Perang, TNI dapat terlibat dalam penegakan hukum di ranah tertentu seperti penanggulangan narkoba dan kejahatan siber.
Nanik khawatir, risiko penyalahgunaan wewenang dari kekuatan militer dalam tugas-tugas sipil akan muncul.
Dengan telah disahkannya RUU TNI, jalan keluar paling damai yang menurut Nanik masih dapat dilakukan adalah dengan judicial review terhadap isi dari pasal-pasal yang terkandung dalam RUU TNI. Ia juga mengingatkan bahwa sekontroversial apapun proses pembahasan, pembentukan dan substansinya, RUU TNI telah disahkan sebagai produk hukum yang legal dan mengikat.
Menurut dia, kita tidak perlu menunggu hingga undang-undang tersebut melanggar hak-hak dari sipil untuk mengajukan judicial review. Selama terdapat potensi pelanggaran hak-hak tersebut secara konstitusional, seperti dengan adanya perluasan Operasi Militer Selain Perang, hal itu sudah cukup untuk mengajukan pengujian RUU TNI ke MK.
"Siapapun, termasuk masyarakat, dapat melakukan permohonan judicial review,” tegas Nanik.
Ia pun berharap, judicial review dapat menjadi jawaban atas ketidakpuasan masyarakat terhadap RUU TNI yang dibahas secara tertutup dan dari segi formil dianggap tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Nanik dalam kesempatan itu juga menyayangkan adanya silent operation dari DPR dalam meloloskan RUU TNI, seperti yang terjadi pada periode sebelumnya melalui beberapa undang-undang, seperti UU Ciptaker dan IKN. (H-4)
Images
ENAM mahasiswa asal Batam mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menghormati jika ada kelompok masyarakat yang menggugat UU TNI yang baru disahkan DPR, beberapa hari lalu ke Mahkamah Konstitusi
sivitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mempersiapkan tim untuk menggugat atau melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU TNI digugat ke MK oleh Mhd Halkis. Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-hak prajurit.
Permohonan uji materi dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 ini menyoroti batasan hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved