Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UU TNI Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kami Hormati

Rahmatul Fajri
24/3/2025 18:16
UU TNI Digugat ke MK, Wakil Ketua DPR: Kami Hormati
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa(Dok.MI)

 

WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa  menghormati jika ada kelompok masyarakat yang menggugat Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang baru disahkan DPR, beberapa hari lalu.

Saan mengatakan pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, selalu ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Salah satu mekanisme yang tersedia yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum," kata Saan melalui keterangannya, Senin (24/3).

Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah legislasi di Indonesia, berbagai undang-undang pernah diuji di MK, dan hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Meski demikian, Saan menjelaskan bahwa pembahasan UU TNI telah melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.

"Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru," ungkapnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa ada kelompok-kelompok tertentu yang masih merasa keberatan dengan beberapa poin dalam RUU tersebut. Namun, Saan menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh bagi pihak yang tidak puas dengan hasil legislasi.

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3) kemarin. 

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan mereka dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI. 

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga ya kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal, Jumat (21/3).

Ia mengatakan ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan. Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, meminta UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Keempat, meminta MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi. Kelima, memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara.(H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya