Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SERIKAT Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menilai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara.
UU TNI juga memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini. "Kami menyambut baik pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU TNI di DPR RI," ungkap
Plh Ketua Umum Sepmi Mohammad Wirajaya Putra, pada diskusi publik, di Jakarta, Jumat (21/3).
Dia menyatakan UU TNI sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks. “UU ini sebagai bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” katanya.
Sepmi menilai Undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk dalam peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi.
Sepmi juga memandang reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjawab tantangan pertahanan modern. Dengan regulasi lebih jelas, tegas, dan akuntabel, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Mohammad Wirajaya juga menyoroti beberapa poin penting dalam revisi UU TNI. Di antaranya, penambahan instansi dalam UU TNI sudah disesuaikan dengan instansi yang membutuhkan keahlian, kemampuan dan profesionalisme TNI.
Kemudian, hasil revisi UU harus dilaksanakan, termasuk anggota TNI di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan.
Selanjutnya, Sepmi mendorong peraturan yang mewajibkan pensiun dini atau mengundurkan diri juga dilaksanakan di instansi lain seperti kepolisian.
"Dengan perbaikan regulasi ini, kami berharap TNI semakin optimal menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI."
"Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada kemajuan bangsa, Sepmi siap berkontribusi memberikan rekomendasi konstruktif terhadap implementasi UU TNI," pungkas Mohammad Wirajaya. (H-2)
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Seluruh masukan dari elemen masyarakat akan diakomodasi dalam bentuk rekomendasi resmi Komisi III untuk mempercepat pembenahan di tubuh Korps Bhayangkara.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved