Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Reformasi TNI Harus Terus Dilakukan Bertahap dan Berkelanjutan

Media Indonesia
22/3/2025 15:44
Reformasi TNI Harus Terus Dilakukan Bertahap dan Berkelanjutan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsuddin menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan 1 Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).(MI/SUSANTO)

SERIKAT Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menilai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara.

UU TNI juga memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini. "Kami menyambut baik pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU TNI di DPR RI," ungkap
Plh Ketua Umum Sepmi Mohammad Wirajaya Putra, pada diskusi publik, di Jakarta, Jumat (21/3).

Dia menyatakan UU TNI sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks. “UU ini sebagai bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara,” katanya.

Sepmi menilai Undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk dalam peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi. 

Sepmi juga memandang reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjawab tantangan pertahanan modern. Dengan regulasi lebih jelas, tegas, dan akuntabel, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Mohammad Wirajaya juga menyoroti beberapa poin penting dalam revisi UU TNI. Di antaranya, penambahan instansi dalam UU TNI sudah disesuaikan dengan instansi yang membutuhkan keahlian, kemampuan dan profesionalisme TNI.

Kemudian, hasil revisi UU harus dilaksanakan, termasuk anggota TNI di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan.

Selanjutnya, Sepmi mendorong peraturan yang mewajibkan pensiun dini atau mengundurkan diri juga dilaksanakan di instansi lain seperti kepolisian.

"Dengan perbaikan regulasi ini, kami berharap TNI semakin optimal menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI."

"Sebagai organisasi kepemudaan yang berkomitmen pada kemajuan bangsa, Sepmi siap berkontribusi memberikan rekomendasi konstruktif terhadap implementasi UU TNI," pungkas Mohammad Wirajaya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya