Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sivitas Akademika UMY Siapkan Tim untuk Gugat UU TNI ke MK

Ardi Teristi Hardi
22/3/2025 14:13
Sivitas Akademika UMY Siapkan Tim untuk Gugat UU TNI ke MK
Pernyataan Sikap Sivitas Akademika UMY terhadap revisi UU TNI yang telah disahkan(Ardi/MI)

SETELAH revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI  atau RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR, sebagai bagian dari elemen berbangsa dan bernegara, sivitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mempersiapkan tim untuk menguji atau melakukan judicial review UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sivitas akademika UMY menangkap kekhawatiran dan ketakutan Masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil. 

Kekhawatiran dan ketakutan masyarakat cukup beralasan lantaran dari proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas. Terlebih, substansi perubahan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi. 

Sivitas Akademika UMY pun menyatakan sikap yang dibacakan oleh Guru Besar Program Studi Ilmu Pemerintahan, Prof Zully Qodir di depan gedung Rektorat UMY, Sabtu (22/3) pagi.

Zuly yang saat ini menjabat Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY menyebut, setidaknya ada tiga hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi. Pertama, perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos. 

Kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14. Ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesual dengan kebutuhan. 

"RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas," terang dia.

Keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi, sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan demokrasi. 


"Tentu ini menimbutkan tanda tanya apakah ini adalah wajah lain dari dwi fungs! TNI yang dikubur oleh reformasi 1998?" tanya dia. 

Zuly menyampaikan, kita pantas knawatir, bahkan takut akan metuas dan menguatnya peran militer flalam politik kekuasaan karena akan Mengaburkan komitmen bersama yang menjadi “gentlement agreement” bahwa TNI harus kembali ke barak dan 

Menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional. Oleh karena itu, sivitas akademika UMY menyampaikan enam poin pernyataan sikap. 

Pertama, menuntut pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Kedua, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik. 

Ketiga, mengimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan metanggar konstitusi. 

Keempat, mendorong dan mendukung upaya masyarakat Sipil mengawal agenda Reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil. 

Kelima, memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula. 

Keenam, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan Jihad konstitusi, mengajukan Judicial Review JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU. 

Demikian pernyataan sikap dari kaml civitas academica UMY, sebagai nota keprihatinan demi masa depan berbangsa dan bernegara yang |ebih baik. "Semoga Allah SWT meridhoi bangsa Indonesia menjadi bangsa yang demokratis, adil dan makmur. Aamiin," ungkap dia.

Ia juga mengatakan, sivitas akademika UMY berencana mengadakan Judicial review atas RUU TNI yang baru disahkan tersebut. "Insya Allah iya, kami sedang membentuk tim yang akan dipimpin Prof Iwan Satriawan (Dekan Fakultas Hukum UMY)," terang Zuly kepada awak media.

Zuly pun menegaskan, mahasiswa UMY dipersilakan menggelar aksi terkait pengesahan RUU TNI oleh DPR RI.  "Tapi, tidak boleh dengan kekerasan dan anarkis," tutup dia. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya