Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sivitas Akademika UMY Keluarkan Pernyataan Sikap Khawatir Atas UU TNI

Agus Utantoro
22/3/2025 19:58
Sivitas Akademika UMY Keluarkan Pernyataan Sikap Khawatir Atas UU TNI
Ilustrasi(MI/SUSANTO)

SIVITAS Akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menegaskan, setelah RUU TNI disahkan menjadi undang-undang, muncul kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembali masuknya TNI ke dalam ranah sipil. Kekhawatiran dan ketakutan itu, salah satunya dilandasi oleh proses penyusunan revisi undang undang yang berlangsung sangat cepat, tanpa transparansi dan seolah dilakukan secara diam-diam dan mengabaikan aspirasi rakyat.

Hal itu isampaikan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Dr. Zuly Qodir, M.Ag., di kampus setempat, Sabtu.

Dalam pernyataan sikap sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Zuly Qodir menjelaskan, isi yang terkandung dalam perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI dapat dibilang sangat krusial. "Ini dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar kepada TNI dalam berkiprah di ranah publik, yang dapat merusak iklim demokrasi di Indonesia," tegasnya.

Setelah disahkan oleh DPR jelasnya UU TNI menjadi pintu masuk TNI dalam menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga, lanjutnya akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi.

Pernyataan sikap Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu, berisi enam poin yang merupakan hasil kajian kalangan pakar di kampus tersebut. 

Keenam poin pernyataan sikap itu adalah:

  1. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil
  2. Menuntut TNI/POLRI, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik.
  3. Menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi
  4. Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil.
  5. Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan Perppu mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula.
  6. Mendorong masyarakat sipil untuk melakukan jihad konstitusi, mengajukan judicial review (JR) atas RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU.

“Kita pantas untuk khawatir, bahkan takut akan semakin meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan. Kondisi ini akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement agreement bahwa TNI seharusnya menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional,” imbuh Zuly.

Guru Besar Sosiologi Politik UMY ini mengatakan pernyataan sikap UMY sebagai bentuk kepedulian dan ketidakinginan agar hal baik yang sudah dibangun sejak masa reformasi menjadi rusak hanya karena keinginan sebagian pihak. "Kami semua melihat hal tersebut akan berbahaya bagi perkembangan demokrasi yang beradab di masa depan," jelasnya. Ia khawatir gejala new authoritarianism sudah mulai muncul melihat masuknya TNI ke ranah sipil.

Terkait dengan potensi kembalinya dwifungsi militer, pakar hukum tata negara UMY Prof. Iwan Satriawan, MCL., Ph.D. menyampaikan angkatan bersenjata yaitu TNI dan POLRI dituntut untuk bersikap profesional dalam tugasnya. Ia mengatakan tidak akan ada demokrasi yang transparan jika TNI memasuki ranah sipil, hanya akan terjadi ketakutan di masyarakat.

“Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas pada masa reformasi. Prinsip dari TNI menurut UUD adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, jika TNI ingin masuk ke wilayah sipil maka seharusnya dia melepaskan seragam dan senjatanya di militer. Karena kita tidak bisa berdemokrasi jika salah satu pihak memegang senjata, maka sudah seharusnya TNI bersikap profesional seperti yang tercantum dalam pasal 30 dari UUD,” ungkapnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya