Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RATUSAN massa yang menolak RUU TNI disahkan menjadi UU TNI menggelar aksi penurunan bendera setengah tiang di halaman Gedung DPRD DI Yogyakarta. Massa yang menamakan diri mereka Aliansi Jogja Memanggil itu juga berencana akan menginap di halaman gedung DPRD DIY.
Mereka menuntut agar UU TNI yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis, (20/3) siang ini agar dibatalkan. Penolakan juga disampaikan massa lewat aksi teatrikal.
Mereka juga membentangkan berbagai poster, seperti "Seret Militer ke Barak". Hingga pukul 16.00 WIB, demonstran pun terus menggelar aksi mereka.
"Apakah kita sepakat menginap di sini?" tanya salah seorang orator.
"Sepakat," jawab massa aksi.
Atas jawaban tersebut, demonstran pun berencana akan kan menginap di gedung DPRD DIY.
Salah seorang Juru Bicara Demonstran yang mengatasnamakan dirinya Marsinah mengaku, akibat pengesahan revisi UU TNI, demokrasi masyarakat sipil terancam. UU TNI mengizinkan tentara mengisi jabatan-jabatan publik di luar sektor pertahanan.
"Kami melihat situasi hari ini mengarah ke situasi zaman kekuasaan Soeharto yang militeristik karena adanya dwifungsi ABRI/TNI," terang dia.
Para demonstran sempat ditemui oleh Ketua komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. Eko pun meminta demonstran untuk menuliskan tuntutan. "Aspirasi dari kawan-kawan kita teruskan ke DPR RI. Sudah saya tandatangani sebagai hak konstitusi saya sebagai anggota DPRD dan itu saya pertanggung jawabkan secara politik maupun hukum,” terang Eko.
Namun, para demonstran menolak tawaran Eko. "Yang kita minta itu gagalkan, bukan tanda tangan, tanda tangan hanya formal. Menolak dan menggagalkan undang-undang TNI," jawab salah seorang orator. (H-3)
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15
PAKAR hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU.
Ada potensi berkurangnya supremasi sipil setelah DPR menyetujui UU TNI disahkan menjadi undang-undang.
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU TNI menuai kecaman dari masyarakat sipil karena berpotensi mengembalikan militerisme.
KETUA DPR Puan Maharani meyakinkan momok menakutkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat dari UU TNI yang baru disahkan tidak akan terjadi.
MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tak ada aturan soal wajib militer (wamil) di UU TNI yang baru disahkan di DPR, Kamis, (20/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved