Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tak ada aturan soal wajib militer (wamil) di UU TNI yang baru disahkan di DPR, Kamis, (20/3). Ia mengatakan di hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), wajib militer hanya diwajibkan bagi para prajurit di akademi hingga komponen cadangan (komcad).
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan," kata Sjafrie usai RUU TNI disahkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia mengatakan bahwa wajib militer untuk semua masyarakat interpretasi yang tak proporsional. Indonesia tak mengenal wajib militer bagi seluruh rakyat.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," ucap dia.
Sjafrie juga berkelakar bahwa dwifungsi TNI juga tak bakal terjadi setelah revisi UU TNI disahkan. Dia menjamin hal itu.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," ujar Sjafrie.
DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. (H-3)
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
RATUSAN massa yang menolak RUU TNI disahkan menjadi UU TNI menggelar aksi penurunan bendera setengah tiang di halaman Gedung DPRD DI Yogyakarta.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons gelombang penolakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang disebut sebagai wajah militerisme pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KETUA DPR Puan Maharani meyakinkan momok menakutkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat dari UU TNI yang baru disahkan tidak akan terjadi.
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU TNI menuai kecaman dari masyarakat sipil karena berpotensi mengembalikan militerisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved