Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menhan Tegaskan tak Ada Wajib Militer di UU TNI Terbaru

Fachri Audhia Hafiez
20/3/2025 13:24
Menhan Tegaskan tak Ada Wajib Militer di UU TNI Terbaru
MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.(Dok. MGN)

MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tak ada aturan soal wajib militer (wamil) di UU TNI yang baru disahkan di DPR, Kamis, (20/3). Ia mengatakan di hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), wajib militer hanya diwajibkan bagi para prajurit di akademi hingga komponen cadangan (komcad).

"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan," kata Sjafrie usai RUU TNI disahkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Dia mengatakan bahwa wajib militer untuk semua masyarakat interpretasi yang tak proporsional. Indonesia tak mengenal wajib militer bagi seluruh rakyat.

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," ucap dia.

Sjafrie juga berkelakar bahwa dwifungsi TNI juga tak bakal terjadi setelah revisi UU TNI disahkan. Dia menjamin hal itu.

"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," ujar Sjafrie.

DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik