Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang TNI menjadi UU TNI menuai kecaman dari masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan dengan RUU TNI disahkan, militerisme berpotensi kembali hadir di Tanah Air.
YLBHI menyebut mengecam keras pengesahan tersebut yang dilakukan hari ini, Kamis (20/3). Kendati demikian, Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhamad Isnur mengatakan pihaknya sudah memprediksi hal tersebut.
"Ini pola yang sudah terlihat di DPR sejak revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU Minerba, hingga UU BUMN," katanya lewat keterangan tertulis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah telah menjadi tirani yang tak mentolerir lagi perbedaan dan kritik. Selain itu, partai politik lewat fraksinya dianggap Isnur sebagai kerbau dicucuk hidung yang ikut dengan selera penguasa.
Bagi YLBHI, suara dan kegelisahan rakyat sudah tidak lagi jadi pedoman serta acuan DPR maupun pemerintah dalam membuat undang-undang. Pasalnya, prinsip dan semangat negara hukum yang dijamin oleh konstitusi tak lagi menjadi dasar dan kerangka dalam menyusun dan berargumentasi.
"YLBHI melihat bahwa UU ini hanya untuk menyalurkan kepentingan elite militer dan politisi-politisi sipil yang tidak bisa dan tidak mau menaati aturan main yang demokratis," ujar Isnur.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pengerahan pasukan militer dan polisi dengan senjata lengkap yang menghadang masyarakat sipil saat hendak melakukan aksi unjuk rasa tadi pagi. Berbagai upaya, sambung Isnur, dikerahkan agar masyarakat sulit bersuara, termasuk dengan memasang pintu dan pagar penghalang beton.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pengerahan paramiliter yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Isnur menduga, upaya itu dilakukan untuk menimbulkan konflik horizontal.
"Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil. Kami sangat khawatir ini akan berdampak serius terhadp kebebasan sipil dan penghormatan HAM ke depan," jelasnya. (H-3)
REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.
Seluruh jajaran kepolisian dan massa aksi diingatkan untuk terus menahan diri dalam menjaga setiap aksi demonstrasi berlangsung secara damai.
Apabila akun milik TNI ikut menyebarkan kritik atas aspirasi publik soal RUU TNI, TNI tak akan tinggal diam.
Kiranya perlu para petinggi negeri mendengar ulang ucapan-ucapan mereka di ruang publik. Tidakkah terlalu menekan gas, lupa rem, sehingga kebablasan?
Yuddy menilai merevisi UU TNI tidak hanya perihal penempatan TNI aktif di lembaga sipil. Hal yang penting, kata ia, bagaimana filosofi lahirnya UU TNI sebagai momentum reformasi ABRI.
Burhanuddin Muhtadi menyebut ditariknya TNI ke urusan atau ranah sipil akan menurunkan public trust atau tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi tersebut.
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
Kuasa hukum para pemohon, Raden Violla Reininda Hafidz, menyoroti cepatnya proses pembahasan dan pengesahan UU TNI. percepatan tersebut tidak lepas dari dorongan Presiden Prabowo Subianto.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta pemohon untuk memedomani hukum acara pengujian undang-undang di MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved