Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto, menegaskan bahwa Undang-undang (UU) TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
“Revisi ini bukan soal militerisasi, tetapi penguatan sistem nasional yang lebih tangguh dan adaptif menghadapi tantangan zaman,” kata Rasminto dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4).
Menurut Rasminto, UU TNI No. 34 Tahun 2004 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan lingkungan strategis saat ini, yang ditandai dengan meningkatnya ancaman nontradisional seperti siber, bencana alam, terorisme, dan konflik lingkungan hidup.
“Jika kerangka hukum pertahanan kita tertinggal, maka yang paling rentan terdampak adalah generasi muda. Mereka tidak hanya menjadi korban, tetapi juga kehilangan peluang untuk berperan,” ujarnya.
Ia menyebut, revisi UU ini mendesak karena akan memperkuat legitimasi hukum atas peran TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang selama ini banyak terlibat dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan.
"Keterlibatan ini justru memperkuat nilai-nilai gotong royong dan solidaritas kebangsaan yang penting ditanamkan kepada anak muda", katanya.
Rasminto menyambut baik Presiden Prabowo yang sudah menandatangani UU TNI pasca disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI (20/3) lalu.
"Alhamdulillah Presiden Prabowo sudah tandatangani UU TNI, kita tinggal menunggu lembaran negara agar bisa semakin solid sistem pertahanan negara kita", tandasnya.
Rasminto juga mengajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak abai terhadap isu pertahanan, sebab keamanan adalah fondasi utama dari setiap capaian bangsa.
“Negara yang aman dan kuat memberi ruang bagi anak muda untuk tumbuh, belajar, berinovasi, dan membangun cita-citanya. Maka, revisi UU TNI adalah investasi bagi masa depan Indonesia karena miliki instrumen pertahanan yang kuat jadi jangan takut apalagi alergi akan kembalinya dwifungsi TNI", ujarnya. (P-4)
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan program pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) harus didasarkan pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahunan.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved