Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PRESIDEN Prabowo Subianto sudah mendatangani Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hasil paripurna DPR. Hal ini diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Sudah (ditandatangani) sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 (Maret)," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (17/4).
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, 20 Maret 2025.
Sebelum meminta persetujuan, Ketua DPR Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.
"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (P-4)
Pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pemisahan pemilu sambil menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan apresiasi langsung kepada Komandan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Irjen Dadang Hartanto. Presiden memberikan bonus.
PRESIDEN Prabowo Subianto sempat berbincang singkat dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Pangkalan Udara Halim
Prabowo Subianto menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan selalu menjadi sasaran serangan pihak-pihak yang ingin melemahkan institusi penegak hukum tersebut
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kepolisian yang bersih dan dicintai rakyat.
MENJELANG peluncuran Sekolah Rakyat pada pertengahan Juli, Sekretaris Kabinet (Setkab) Letkol Teddy Indrawijaya meninjau progres persiapan Sekolah Rakyat
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Ia menyoroti pernyataan DPR dalam sidang sebelumnya yang menyebut pembahasan revisi UU TNI menggunakan mekanisme carry over.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved