Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengeluarkan hasil riset akhir tahun. Ketua Tim Riset Ridho Al-Hamdi menyebut riset itu menetapkan empat isu yang dijadikan obyek analisa.
Yang pertama, isu presiden boleh kampanye, isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024, aksi peringatan darurat, dan fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. “Selama satu tahun ini pula, banyak peristiwa politik yang mewarnai pergulatan pro dan kontra yang menarik dianalisa dengan pendekatan,” ujar Ridho, dalam rilis yang diterima, Senin (30/12).
Ridho mengemukakan riset menggunakan pendekatan Narrative Policy Framework (NPF), yang berfokus pada peran narasi dalam sebuah pembentukan kebijakan publik di mana aktor politik membangun narasi untuk mempengaruhi cara pandang masyarakat dan proses pengambilan keputusan kebijakan.
Pemilihan empat isu tersebut didasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain mengandung aspek kontroversi (pro dan kontra), isu terjadi selama tahun 2024, dan dibatasi pada isu sosial politik termasuk di dalamnya hukum. Riset ini mengambil data dari berita yang tersebar di media massa online sehingga tidak bisa menjangkau berita yang ada di media cetak, televisi maupun radio.
Ridho menjelaskan temuan pertama, pihak pemerintah konsisten selalu berada pada posisi aktor penjahat (villains) sementara masyarakat sipil juga konsisten berada pada posisi aktor pahlawan (heroes). Sedangkan kelompok politisi (partai politik) mengalami fragmentasi di kalangan mereka, koalisi tergantung pada isu, bahkan soliditas memburuk di internal partai mereka masing-masing.
“Dari sini dapat terlihat, bahwa mayoritas kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan aspirasi publik. Partai politik berjalan sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing, terkadang posisi mereka sesuai dengan aspirasi publik tetapi lebih banyak tidaknya,” tambahnya.
Masyarakat (pemilih) dan sistem demokrasi, kata Ridho, menjadi korban (victims) dari permainan para aktor tersebut sehingga kondisi demokrasi Indonesia semakin berada di ujung tanduk. Menurutnya hal ini sangat berbahaya, kritis, genting, bahkan dapat mengancam pada situasi yang lebih buruk lagi.
Ridho juga menemukan temuan bahwa kelompok pro mengesankan sebuah usaha pembelaan kelompok penguasa untuk mencapai ambisi mengeksekusi revisi UU KPK, pembuatan UU Omnibuslaw secara ugal-ugalan, UU IKN maupun perubahan batas usia capres-cawapres di MK.
Sementara narasi kelompok kontra melukiskan sebuah gambar yang mengabstraksikan situasi demokrasi yang semakin memburuk bagai telur di ujung tanduk. Pada temuan ketiga, Ridho menuturkan tekanan publik berhasil mempengaruhi isu presiden boleh kampanye dan peringatan darurat.
Dampaknya, Jokowi batal untuk melakukan aksi kampanye pada Prabowo-Gibran meski masih tetap melakukan strategi kasak-kusuk dengan pembagian bansos dan BLT di sejumlah daerah. Aksi DPR RI merevisi UU Pilkada menjadi batal akibat desakan publik yang dapat mengancam stabilitas nasional.
Pada dua isu lainnya, tekanan publik gagal mempengaruhi isu putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dan Kotak Kosong Pilkada Serentak 2024 sehingga MK menolak seluruh gugatan pihak Anis dan Ganjar serta jumlah kotak kosong (calon tunggal) yang tidak berhasil diminimalisir.
Namun demikian, Ridho menilai tekanan publik dan media massa setidaknya masih cukup efektif dan berhasil dalam mempengaruhi proses pembuatan kebijakan (policy making-process) meski harus dengan bentuk perlawanan gerakan rakyat.
“Adegan demi adegan yang terjadi sepanjang tahun 2024 bagaikan serial Film Drama Demokrasi (Dramoksi). Ada aktor protagonis (heroes) yang diperankan oleh kelompok masyarakat sipil vis a vis aktor antagonis (villains) yang diperankan oleh pihak pemerintah,” ujarnya.
Jadi, kata dia, serial dramoksi ini adalah pertarungan vertikal antara rakyat versus penguasa. Partai politik berada pada kelompok oportunis, tergantung ke mana arah mata angin, yang penting menguntungkan dan tidak membahayakan diri mereka,” tambahnya.
Ridho menbegaskan korban dari Serial Dramoksi ini adalah rakyat yang tak pernah mendapatkan kepastian keadilan-kesejahteraan dan nasib demokrasi negeri ini yang semakin memburuk bagai telur di ujung tanduk. (Ykb)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Kritik Prabowo itu khususnya ditujukan pada direksi dan komisaris perusahaan pelat merah yang mencatatkan kerugian namun tetap meminta tantiem atau bonus.
Prasetyo menegaskan bahwa fokus utama Presiden adalah perbaikan dan percepatan pembangunan.
Sejak awal Presiden Prabowo memberikan penekanan agar pembangunan fasilitas inti pemerintahan di IKN dipercepat. Fokus utama diarahkan pada pembangunan gedung.
Presiden Prabowo juga memberikan sejumlah koreksi, terutama terkait desain dan fungsi bangunan. Menurut Prasetyo, koreksi itu bersifat perbaikan untuk mendukung percepatan pembangunan.
Inisiatif pemerintah melalui Sekolah Rakyat ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dunia usaha dan praktisi pengembangan sumber daya manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved