Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KETUA Dewan Kehormatan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Soeparman Mardjoeki Nahali mengapresiasi 'kado' untuk guru dalam rangka HUT RI. Akan tetapi, menurutnya pemberian insentif sebesar Rp300 ribu per bulan masih jauh dari janji Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka berjanji memberikan peningkatan kesejahteraan guru sebesar Rp2 juta per bulan, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR).
“Realisasi insentif ini baru 15 persen dari janji tersebut,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (7/8).
Lebih lanjut, umumnya guru non ASN yang belum sertifikasi memperoleh penghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Realisasi insentif guru tersebut hanya berkisar 10-15 persen dari UMP yang berlaku di beberapa daerah seperti di Jawa Barat, DIY , Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung dan Banten yang besarannya Rp2,2 juta hingga Rp 2.9 juta.
“Bantuan insentif tersebut jelas tidak signifikan untuk meningkatkan kompetensi guru. Karena untuk menambah keperluan hidup sehari-hari saja tidak mencukupi,” tegasnya.
Terkait dengan program bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru, pemerintah harus menghitung setiap satuan biaya secara lengkap. Meskipun dengan memanfaatkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) guru-guru hanya mengikuti program tersebut selama dua semester, tetapi tetap harus diperhitungkan kelengkapan biaya yang diperlukan.
“Jangan sampai guru mengalami kesulitan pembiayaan untuk membeli buku, laptop, ongkos transportasi, konsumsi dan biaya lain yang dikeluarkan selama mengikuti program afirmasi tersebut,” kata Soeparman.
Di lain pihak, Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Provinsi Jawa Barat, Iwan Hermawan, membenarkan bahwa bantuan insentif guru belum signifikan untuk menambah penghasilan guru di atas Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) sebagaimana dimuat dalam Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Oleh karena itu, guru-guru yang saat ini memperoleh bantuan insentif segera diikutsertakan dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar secepatnya memperoleh Tunjangan Profesi. Bagi yang belum berkualifikasi sarjana atau Diploma 4 segera diikutsertakan,” kata dia. (H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved