Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP-Kada) tahun 2024 pada Senin (24/2). Putusan tersebut merupakan perkara yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,”kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Senin (22/2).
Pembacaan putusan hasil PHP-kada juga diikuti oleh para penggugatan dan pihak terkait yang telah dikirimkan surat panggilan sidang untuk hadir secara langsung.
Diketahui, sidang pembacaan putusan akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK. Sebelumnya dari 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK, sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus MK:
Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati
1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025). (Dev)/P-3
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved