Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam surat pengajuan permohonan, menyatakan bahwa berkas gugatan yang diajukan Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Mhd Halkis, terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masih belum lengkap.
Berkas yang diajukan oleh Mhd Halkis itu dinyatakan telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto. Surat itu kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan,” tulis surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan, seperti dikutip pada Selasa (18/3).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa panitera telah menerbitkan akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lama dua hari kerja setelah diterbitkan akta pengajuan.
Mengacu pada Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.
Sebelumnya, UU TNI digugat ke MK oleh Mhd Halkis. Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Jumat (14/3).
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” jelasnya. (Dev/P-3)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Sinergi antara dunia industri dan institusi pendidikan, akan memperkuat ketahanan kesehatan nasional serta mempercepat kemandirian industri farmasi dan vaksin di Indonesia.
KAMPUS Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto didampingi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono
Salah satu topik yang menarik perhatian mahasiswa adalah penggunaan metode cyclone untuk efisiensi produksi dan pemisahan fluida.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan, terutama bagi anggota militer dan masyarakat umum, melalui inovasi dalam terapi regeneratif dan penelitian berbasis sel punca.
Meskipun gandum bukan tanaman asli Indonesia, tepung terigu telah menjadi sumber karbohidrat kedua setelah padi di negara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved