Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam surat pengajuan permohonan, menyatakan bahwa berkas gugatan yang diajukan Guru Besar Filsafat Universitas Pertahanan (Unhan) RI, Mhd Halkis, terkait Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), masih belum lengkap.
Berkas yang diajukan oleh Mhd Halkis itu dinyatakan telah dicatat dalam Bukti Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang ditandatangani Plt Panitera Wiryanto. Surat itu kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 PMK 2/2021, dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan,” tulis surat akta pengajuan permohonan yang diterbitkan, seperti dikutip pada Selasa (18/3).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa panitera telah menerbitkan akta pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan (APKBP) kepada Mhd Halkis dan kuasa hukumnya paling lama dua hari kerja setelah diterbitkan akta pengajuan.
Mengacu pada Pasal 17 Ayat (4) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, permohonan yang dinyatakan belum lengkap bisa diperbaiki atau dilengkapi paling lama tujuh hari kerja sejak APKBP dikirimkan kepada pemohon.
Sebelumnya, UU TNI digugat ke MK oleh Mhd Halkis. Alasan Halkis menggugat beleid tersebut karena menilai mengekang hak-hak prajurit yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Uji materi UU TNI diajukan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara,” kata Halkis dalam keterangannya yang diterima Media Indonesia pada Jumat (14/3).
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi mkri.id, gugatan tersebut telah memasuki tahap permohonan dengan nomor 38/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Namun, karena belum masuk ke tahap registrasi perkara, dokumen permohonan belum bisa diakses secara langsung.
Halkis yang juga perwira aktif ini menjelaskan, dalam Pasal 2 huruf d UU TNI, mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.
Definisi tidak berbisnis, tidak berpolitik praktis, dan lainnya dinilai tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.
Dia menilai, pasal itu tidak menjelaskan apa definisi tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan, sehingga ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer.
“Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” jelasnya. (Dev/P-3)
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Pada momen istimewa itu, tiga putera-puterinya yakni Mohammad Rizki Pratama, Mohammad Prananda Prabowo, dan Puan Maharani akan hadir.
Unhan RI yang juga dikenal sebagai Kampus Bela Negara terus melakukan penyempurnaan terkait konsep bela negara.
EKS Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan kelanjutan pengembangan vaksin Nusantara, termasuk sebagai vaksin penguat atau booster covid-19.
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul Peran Kesehatan Militer dalam Mendukung Ketahanan Kesehatan Nasional.
PRESIDEN Joko Widodo meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RS PPN) Panglima Besar Soedirman dan 20 Rumah Sakit TNI.
Meskipun gandum bukan tanaman asli Indonesia, tepung terigu telah menjadi sumber karbohidrat kedua setelah padi di negara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved